"Kita telah keluarkan sprindik terhadap kasus pembangunan COE Untirta, proyek Kementerian Perindustrian, beberapa bulan lalu. Kita tetapkan Nasrudin bin Saiman sebagai tersangka. Ia bekerja sebagai Project Manajer PT Debitindo. Dua Alat bukti sudah ada dan dipenuhi dengan alat bukti lain sebagai dasar penahan tersangka," tandas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Ujang Supriyanto saat menggelar pengungkapan tersangka di Kantor Kejari Cilegon, Selasa (14/3).
Ujang mengatakan, Nasarudin ditetapkan sebagai tersangka atas dasar perbuatan melawan hukum terkait dugaan korupsi. Karena tersangka melakukan tindakan penyelewengan hingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara.
"Negara dirugikan sebesar Rp650 juta dari hasil penelitian tim, pihak Sucofindo, BPKP, serta alat bukti yang ada," tandasnya.
Atas tindakan dan perbuatannya, ia menandaskan, tersangka dijerat pasal pasal 2 atau pasal 3 UU No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi. Bahkan, tersangka dijerat ancaman maksimal seumur hidup.