Print this page

Tersangka CEO Kampus Untirta I ditahan

Tersangka CEO Kampus Untirta I ditahan

detakserang.com - CILEGON, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon akhirnya menahan Nasrudin alias Undin Bin Saiman. Ia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tindakan penyelewengan terkait pembangunan salah satu dari dua gedung baru, Gedung Centre of Excellence (COE) I Industri Petrokimia di Kampus Sultan Ageng Tirtayasa Kota Cilegon. Penetapan sekaligus penahanan tersangka pada proyek Kementerian Perindustrian dengan nilai Rp6,9 miliar TA 2012 ini ditetapkan setelah Kejari Kota Cilegon telah memenuhi unsur alat bukti yang kuat.

"Kita telah keluarkan sprindik terhadap kasus pembangunan COE Untirta, proyek Kementerian Perindustrian, beberapa bulan lalu. Kita tetapkan Nasrudin bin Saiman sebagai tersangka. Ia bekerja sebagai Project Manajer PT Debitindo. Dua Alat bukti sudah ada dan dipenuhi dengan alat bukti lain sebagai dasar penahan tersangka," tandas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Ujang Supriyanto saat menggelar pengungkapan tersangka di Kantor Kejari Cilegon, Selasa (14/3).

Ujang mengatakan, Nasarudin ditetapkan sebagai tersangka atas dasar perbuatan melawan hukum terkait dugaan korupsi. Karena tersangka melakukan tindakan penyelewengan hingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara.

"Negara dirugikan sebesar Rp650 juta dari hasil penelitian tim, pihak Sucofindo, BPKP, serta alat bukti yang ada," tandasnya.

Atas tindakan dan perbuatannya, ia menandaskan, tersangka dijerat pasal pasal 2 atau pasal 3 UU No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi. Bahkan, tersangka dijerat ancaman maksimal seumur hidup.