Hal ini dibenarkan oleh Sehabudin, Divisi penindakan hukum dan tindak lanjut pelanggaran Panwaslu Kota Cilegon yang diwawancarai awak media di Kantor Panwaslu Kota Cilegon, Kamis (10/4).
" Kemarin sudah kami luangkan surat kepada terlapor atas nama Ahyan, ayah dari Hendra wijaya caleg nomor 4 dari Partai Persatuan Pembangunan dengan perihal klarifikasi kasus pembagian uang di TPS 13, Lingkungan Kavling Blok C". Tuturnya.
Sehabudin mengatakan surat pemanggilan klarifikasi ini telah diketahui sebelumnya oleh Ketua Panwaslu Kota Cilegon, Ahmad Achrom. Ia mengatakan pemanggilan klarifikasi ini terkait pemberian hak jawab terhadap terlapor yang akan kami periksa.
" Itu hak jawab terlapor, terlepas mengetahui atau tidak, faktor-faktor seperti alat bukti dan saksi sudah kami kumpulkan, maka dari itu kital lakukan pemanggilan klarifikasi atas perintah Ketua Panwaslu" Tuturnya.
Sehabudin mengatakan bahwa sejauh ini Alat bukti dan saksi yang dikumpulkan oleh Panwaslu Kota Cilegon untuk memanggil Terlapor, Hendra Wijaya.
" Kemarin, kami sudah memeriksa saksi, dan alat bukti sudah kami kumpulkan, kami tinggal menunggu itikad baik dari terlapor" Tuturnya.
Sehabudin menambahkan, jika terbukti Ahyan Afandi Melakukan Money Poitik. Dirinya akan dikenakan pasal 301 ayat 3 tentang money politic.
" Jika terbukti Ahyan akan dikenakan pasal 301 ayat 3 tetang politik uang yang berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan atau materi, lain nya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, nya atau memilih perserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun penjara dan denda 36 juta rupiah."Tambahnya