Hari ini, Ayah terduga Caleg bagi-bagi uang Diperiksa

Hari ini, Ayah terduga Caleg bagi-bagi uang Diperiksa

detakserang.com - CILEGON, Berdasarkan Surat nomor 003/div.pel/202/panwaslu.clg perihal klarifikasi terkait Peristiwa pembangian uang yang terjadi di TPS 13, Lingkungan Kavling blok c, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, yang dibagikan oleh Aldiansyah dan Haji Ahyan sebesar 50 ribu rupiah atas ajakan untuk memilih Salah satu Caleg, Akhirnya Panwaslu Kota Cilegon, hari ini akan memeriksa Terlapor, Ahyan Afandi, Ayah dari Hendra Wijaya, caleg nomor urut 4 Parpol PPP yang diduga melakukan perbuatan money politik.

Hal ini dibenarkan oleh Sehabudin, Divisi penindakan hukum dan tindak lanjut pelanggaran Panwaslu Kota Cilegon yang diwawancarai awak media di Kantor Panwaslu Kota Cilegon, Kamis (10/4).

" Kemarin sudah kami luangkan surat kepada terlapor atas nama Ahyan, ayah dari Hendra wijaya caleg nomor 4 dari Partai Persatuan Pembangunan dengan perihal klarifikasi kasus pembagian uang di TPS 13, Lingkungan Kavling Blok C". Tuturnya.

Sehabudin mengatakan surat pemanggilan klarifikasi ini telah diketahui sebelumnya oleh Ketua Panwaslu Kota Cilegon, Ahmad Achrom. Ia mengatakan pemanggilan klarifikasi ini terkait pemberian hak jawab terhadap terlapor yang akan kami periksa.

" Itu hak jawab terlapor, terlepas mengetahui atau tidak, faktor-faktor seperti alat bukti dan saksi sudah kami kumpulkan, maka dari itu kital lakukan pemanggilan klarifikasi atas perintah Ketua Panwaslu" Tuturnya.

Sehabudin mengatakan bahwa sejauh ini Alat bukti dan saksi yang dikumpulkan oleh Panwaslu Kota Cilegon untuk memanggil Terlapor, Hendra Wijaya.

" Kemarin, kami sudah memeriksa saksi, dan alat bukti sudah kami kumpulkan, kami tinggal menunggu itikad baik dari terlapor" Tuturnya.
Sehabudin menambahkan, jika terbukti Ahyan Afandi Melakukan Money Poitik. Dirinya akan dikenakan pasal 301 ayat 3 tentang money politic.

" Jika terbukti Ahyan akan dikenakan pasal 301 ayat 3 tetang politik uang yang berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan atau materi, lain nya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, nya atau memilih perserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun penjara dan denda 36 juta rupiah."Tambahnya

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online