Huluful Fahmi, Direktur utama PT Fajar Indah Raya menyayangkan aturan tersebut. Karena aturan itu telah melanggar hak-hak demokrasi seluruh anggota Kadin Cilegon yang memiliki hak memilih figur calon pemimpin Kadin ke depan.
"Ini sudah tidak relevan, peserta Mukota nanti harus membawa 4 surat mandat perusahaan yang terdaftar sebagai anggota Kadin. Dan mesti diketahui, hingga saat ini kami juga tidak tahu perusahaan mana saja yang telah menjadi anggota kadin," katanya, Kamis (27/3).
Fahmi menambahkan, hingga saat ini Panitia Pelaksana Mukota belum mengumumkan jumlah dan nama perusahaan yang terdaftar menjadi anggota Kadin.
"Ini jelas akan menguntungkan kandidat incumbent," tambahnya.
Menurut Fahmi, teknis kebijakan aturan tersebut juga harus direvisi kembali. Sebab, dari 4 perusahaan yang dijadikan satu suara sangat sulit diterapkan dalam pelaksanaanya.
"Kenapa ini akan sulit dilakukan. Karena 4 perusahaan itu belum tentu satu suara mendukung salah satu calon," terangnya.
Dengan adanya aturan itu, menurutnya, Panitia Mukota dengan sengaja mempersulit peserta untuk mendaftar. Terlebih waktu pendaftaran peserta Mukota sangat terbatas. Bahkan, anggota Kadin menuding panitia tidak netral dan jelas mendukung incumbent.
"Pendaftaran hanya dibatasi 1 minggu. Padahal peserta diwajibkan untuk membawa 4 perusahaan untuk dijadikan satu suara. Jelas ini adalah aturan yang sengaja mempersulit kami," tegasnya.
Untuk itu, Fahmi mendesak, pengambilalihan Panitia Mukota Kadin oleh Kadin Provinsi atau Indonesia. Karena, Panitia lokal dianggap telah mendukung incumbent. Juga secara sengaja telah mempersulit mereka menjadi peserta Mukota Kadin 2014 nanti. (BTK)