Print this page

Sengketa Belum Selesai, PT. Amoco Ganti Casing.

Sengketa Belum Selesai, PT. Amoco Ganti Casing.

detakserang.com -  CILEGON, Belum selesainya Sengketa Lahan yang terjadi antara PT. Amoco dengan Masyarakat bahkan Institusi Pemerintah Negara, BPN Kota Cilegon selaku tergugat, yang perkaranya saat ini disidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, PT. Amoco telah berganti Casing.

Pantauan dan informasi yang dihimpun Bantenpos dilapangan bahwa Perusahaan tersebut telah berganti nama menjadi PT. BP Petrochemichals Indonesia, Minggu (24/3).

Maryadi, pihak tergugat yang lahannya diklaim PT. Amoco dalam perkara kasus sengketa lahan, baru mengetahui hal tersebut. Ia tak menyadari bahwa saat proses hukum tengah berlangsung, PT. Amoco telah memindahtangankan kepemilikan asetnya kepada pihak lain.

" Sengketa lahan ini sedang dalam persidangan di PTUN, kok Amoco sudah ganti naman jadi BP Petrochemichals. Perkara ini belum selesai sudah didiubah saja kepemilikan perusahaan, kalau saya bilang, didalam perusahaan ada lahan saya yang disengketakan dan ini belum selesai perkaranya". Tuturnya.

Maryadi mensinyalir bahwa pergantian nama perusahaan yang terjadi memunculkan polemik yang bertolakbelakang yang seharusnya tidak dibenarkan. Dengan begitu, Ia menilai bahwa saat ini perusahaan tidak beritikad baik untuk menyelesaikan perkara sengketa lahan miliknya dengan luas 2,4 Hektar yang tengah disidangkan.

" Lah sekarangkan sedang dalam perkara, kemarin kami dalam agenda kesimpulan perkara, besok sudah putusan, kenapa saat berlangsung sidang, amoco tiba-tiba ganti nama kepemilikan, jadi ada sesuatu dibalik ini" Tuturnya.

Sementara itu, Saprudin, Kuasa Hukum Maryadi menilai bahwa PT. Amoco telah bertindak sewenang-wenang melakukan hal tersebut. Bahkan dirinya geram lantaran pengalihan kepemilikan perusahaan dari PT. Amoco menjadi PT. BP Petrochemichals harus memenuhi terselesaikannya perkara yang tengah disidangkan barulah dapat memutuskan hal tersebut.

" Lah pengalihan kepemilikan itu kan, ijin-ijinnya harus dibuat kembali, dasarnya apa, didalam Ijin studi kelayakan Amdal saja, ada peta lahan yang harus disertakan, nah sekarang lahannya saja sedang diperkarakan, kok ijinnya sudah keluar, ini jadi tanda tanya buat saya" Terangnya.

Sementara itu, Rasmi Widyani, kepala bidang pengendalian lingkungan hidup Kota Cilegon membenarkan bahwa PT. Amoco tengah mengajukan Dokumen Lingkungan Hidup. Namun ia menjelaskan pengurusan dokumen lingkungan tersebut hanya sebatas untuk Amdal perluasan lahan yang diajukan.

" Amoco itu, ada rencana memperbesar kapasitasnya, jadi Amco bikin Amdal baru, itu baru masih dalam proses, belum keluar persetujuannya". Tuturnya.

Rahmi menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari PT. Amoco, Amdal yang dibuat hanya untuk perluasan, bukan untuk pengurusan Amdal Baru milik PT. BP

" Yang disampaikan Amoco, kalau amdal yang diurus itu untuk perluasan PT. Amoco, bukan untuk amdal PT. BP" Tandasnya.

Saat ditanyai detakserang.com mengenai Sengketa Lahan yang terjadi yang menghambat proses pengurusan ijin lingkungan, Rahmi menjelaskan bahwa persetujuan Dokumen tersebut juga masih belum disetujui LH karena menunggu penyelesaian sengketa lahan yang terjadi.

" Kita minta ke amoco untuk menyelesaikan hal itu, kenapa persetujuan amdal belum selesai, ya kita menunggu penyelesaian antara Amoco, PT. Peni dan sengketa dengan masyarakat " Tuturnya.

Sementara itu, Edi Saputra, Humas PT. Amoco yang dihubungi melalui telepon enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Saat ditanya mengenai pengajuan Dokumen Lingkungan untuk perluasan lahan yang diduga berdiri diatas lahan yang disengketakan, Edi tak berkata banyak tentang hal tersebut.

" Secara resmi, Semua sudah kami suratkan ke LH, kalau ditanya dengan sengketa, itu tidak ada kaitannya, nanti bapak konfirmasi lebih lanjut ke pimpinan, karena itu bukan wewenang saya" Tandasnya.

Sementara itu, Prabowo, General Manajer PT. Amoco saat dihubungi melalui telepon dalam keadaan aktif namun, yang bersangkutan tidak menjawab. (NAL)