Tiga Pelempar Bom Molotov Diciduk

Tiga Pelempar Bom Molotov Diciduk

BOGOR- Sepekan pasca bentrokan antara massa dengan petugas Satpol PP Kabupaten Bogor saat melakukan pembongkaran vila di Blok Cipandawa, Kampung Sirnagalih, Desa/Kecamatan Megamendung.

Akhirnya, Jajaran Kepolisian Resor Bogor menahan tiga tersangka  yang dianggap sebagai pelaku pelemparan bom molotov yang mengakibatkan terbakarnya vila orange.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polisi Sektor Megamendung Inspektur Dua Suseno mengatakan setelah melakukan penyidikan dan memeriksa sekitar 10 orang warga, pihaknya menahan tiga warga yang menjadi pelaku pelemparan bom molotov dan batu. “Ketiganya sudah ditahan di sel Mapolres Bogor, karena terekam kamera petugas dan kesaksian saksi,” kata dia, Kamis (19/12/) lalu.

Ia mengatakan ketiga pelaku yang ditahan tersebut yakni, Kardi alias Madura (32), Ape alis Black (39) dan Madi alias Jawa (41). “Dua pelaku yakni Kardi dan Medi menyerahkan diri dan diantar oleh pemilik vila, sedangkan Ape ditangkap di rumahnya,” kata Suseno.

Menurut dia, selain menahan tiga pelaku, polisi juga sudah memeriksa 10 warga lainya, dan dua warga yakni Jueng dan M Rouf  tidak ditahan karena tidak terlibat langsung dalam penyerangan tersebut namun wajib lapor satu minggu dua kali ke mapolres Bogor.  
 
“Namun kami menyita sebanyak 150 botol bom molotov, puluhan batu, bambu runcing dan senjata tajam lainya. Masih ada dua peti lagi bom molotov yang belum kita sita di sekitar vila Orange,” tambahnya.

Bahkan, berdasarkan hasil penyelidikan polisi juga menemukan beberapa botol bom molotov yang sudah dicampur antara bensin, minyak tanah ditambah dengan pupuk urea. Tak hanya itu, pihaknya  menemukan puluhan bungkus  plastik air yang tercampur dengan cabe yang diduga akan dilemparkan kepada Pol PP saat membongkar vila di wilayah tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,  pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, 170, dan 212 menghalangi petugas yang sedang bertugas dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
 
“Kami mengimbau kepada warga yang terlibat dalam aksi bentrokan dan membuat satu vila terbakar untuk menyerahkan diri, karena mereka teridentifikasi namun sekarang melarikan diri,” tegas Suseno.

Sebelumnya, massa membakar  Vila Orange di Kampung Sirnagalih, Desa/Kecamatan Megamendung, karena  menolak pembongkaran vila di Blok Cipandawa oleh petugas gabungan Pol PP, Polri, TNI Kamis (12/12), merupakan vila milik Probosutejo yang saat ini dikelola oleh Panjaitan pengusaha asal Jakarta.

Alan, penjaga orange yang dibakar warga mengatakan, vila tersebut sudah mempunyai sertifikat dan tidak masuk dalam target pembongkaran vila ilegal oleh pemerintah Kabupaten Bogor. “Vila ini tidak masuk dalam daftar pembongkaran vila ilegal oleh Pol-pp, karena sudah ada izin,” ungkapnya.

Ia mengatakan, vila orange tersebut luasanya mencapai 8 hektar, ini dulunya milik Probosutejo, dengan perusahaan PT Buana Estate. (rul)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online