Print this page

Tersangka Penganiaya PRT Terjerat Pasal Berlapis

Tersangka Penganiaya PRT Terjerat Pasal Berlapis

detakbogor.com - BOGOR- Muti Simanjuntak, istri Brigjen (Purn) Pol Mangisi Situmorang terjerat pasal berlapis. Penyidik Polres Bogor Kota akan memeriksanya kembali, Jumat (28/2).

Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama membenarkan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Muti Simajuntak. Pemeriksaan tersebut menyusul peningkatan statusnya menjadi tersangka. Peningkatan status itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polres Bogor Kota, Polda Jabar, dan Mabes Polri, Selasa (25/2) lalu.

Materi pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran pasal 2 UU Perdagangan Orang, pasal 44 UU Penghapusan KDRT, dan pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Dalam proses selanjutnya, ia menjelaskan, penyidik akan mengumpulkan alat-alat bukti lain demi pengembangan kasus tersebut. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Selain itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi. Karena keterangan saksi-saksi sangat dibutuhkan penyidik.

Muti Simanjuntak siap memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) yang bekerja di rumahnya. Namun, kuasanya, Henri Lumban Raja membantah semua pasal sangkaan yang dituduhkan terhadap kliennya.

"Tidak pantaslah, masa dari saksi jadi tersangka. Karena semua yang dituduhkan tidak sesuai faktanya. Tapi klien saya siap memenuhi panggilan kembali," ungkap Henri.

Diakuinya, kondisi psikologis kliennya hingga saat ini tetap sehat dan tidak shock. Kendati demikian, tidak sepakat klienya dikenakan pasal berlapis.

Sebelumnya, tim penyidik gabungan Mabes Polri, Polda Jabar, dan Polres Bogor Kota resmi menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pelaku terancam pidana kurungan antara 3 dan 15 tahun penjara atau denda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.

Dugaan penganiayaan terhadap PRT terjadi di rumah mewah berlantai 2, Danau Matana Blok C-5 No 18 RT 08/03, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Kasus ini terbongkar setelah Yuliana Lewier (17), salah satu PRT berhasil keluar dari rumah tersebut dan melapor ke SPK Polres Bogor Kota. (rul)