Print this page

Kesadaran Masyarakat Rendah, Perda tak Efektif

Kesadaran Masyarakat Rendah, Perda tak Efektif

BOGOR- Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bogor ternyata belum efektif. Buktinya, dari operasi tindak pidana ringan (tipiring) yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satpol PP selama satu tahun di 10 lokasi berbeda seperti di pusat perbelanjaan dan angkot di Kota Bogor terjaring sebanyak 245 orang.

Namun, angka itu diyakini menurun dibandingkan pada tahun 2011 lalu yang mencapai 253 orang di 11 tempat berbeda, sedangkan pada 2012 sebanyak 113 orang. “Jumlah ini menurun, dan kesadaran masyarakat sudah mulai tumbuh. Karena berdasarkan survei tingkat kepatuhan sebesar 76 persen,” ujar Ketua  LSM No Tobacco Community (No TC), Acep Suhaemi, saat melakukan operasi di Mall BTM, kemarin.

Menurutnya, kebiasaan merokok memang sudah menjadi budaya di masyarakat, namun pihaknya tetap berupaya agar setiap tahun selalu ada peningkatan. “Target kita diakhir tahun ini mencapai 80 persen,” imbuhnya.

Dirinya yakin, karena mendapatkan dukungan dari walikota terpilih Bima Arya untuk menjalankan program ini. Dan saat ini, program yang dilakukan tidak hanya menindak para perokok namun, jika di pusat perbelanjaan adalah pengelolanya yang akan diberikan sangksi berupa teguran.

“Kita arahkan kesana, karena yang memiliki kebijakan dan wewenang adalah para pengelola. Tujuannya agar mereka ikut terlibat dan mau bersikap tegas,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Penegak Perda Satpol PP Kota Bogor A. Sudjana mengatakan, untuk tahun ini operasi KTR terakhir dilakukan oleh pemkot dan akan dilanjutkan tahun depan. Diakuinya, memang tingkat kesadaran masyarakat masih rendah, namun Pol PP sebagai penegak perda akan terus memeranginya.

“Sasaran kita tetap pada pusat-pusat perbelanjaan. Dan tak hanya pengunjung, namun pengelola juga kita akan kenakan sangsi jika melanggar,” imbuhnya.

Ketika disinggung banyak PNS dan anggota dewan masih banyak yang melanggar, ia berdalih karena tidak terpantrau saja. namun, kata dia jika memang melanggar perda akan ditindak sesuai aturan. “Jika ada anggota Pol PP juga yang melanggar akan diproses sesuai aturan,” tegasnya. (rul)