Dua Oknum Jaksa di Bogor Diduga Terima Suap

Dua Oknum Jaksa di Bogor Diduga Terima Suap

detaktangsel.com -BOGOR, Institusi Lembaga Adhiyaksa kembali tercoreng. Pasalnya, dua oknum jaksa di Bogor diduga terima suap dari dua residivis yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas). Hal tersebut terungkap saat pengungkapan beberapa kasus kejahatan di Kota Bogor oleh Polres Bogor Kota  di Mapolres Bogor Kota,   Kamis (9/1).

Kedua tersangka yang kini diamankan Satreskrim Polres Bogor Kota. Masing-masing bernama Ruslan (22) dan Teguh Widodo (32).
Kedua residivis ini ditangkap petugas Buser Polres Bogor Kota,  April 2013. Mereka terbukti  mencuri sepeda motor dengan ancaman hukuman selama 5tahun penjara. Kasusnya ditangani oleh jaksa berinisial SH.
"Saat kasus ditangani  Kejaksaan Negeri Bogor, Ibu saya melobi   Jaksa Penuntut Umum memohon  keringanan hukuman. Dengan harapan,  agar   cepat keluar penjara," ungkap Hasan, keluarga tersangka Ruslan.
 "Setelah memberi uang Rp6 juta, tuntutan saya akhirnya dikurangi  oleh jaksa itu jadi 6 bulan penjara. Memang ada teman saya sesama tahanan dengan kasus yang sama dihukum 1,5 tahun. Karena dia tidak bermain dengan jaksa," ungkapnya.
Warga Kampung Bojong, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor ini,  tertangkap kembali setelah mencuri sepeda motor. sementara Teguh Widodo, pelaku curas  terpaksa ditembak betis kanannya. Ia  hanya dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dari tuntutan selama 1,3 tahun oleh Pengadilan Negeri Bogor.
Teguh mendapat keringanan vonis hukuman  setelah   bosnya berhasil menyuap salah seorang jaksa berinisial BR dari Kejaksaan Negeri Cibinong,  2010, senilai Rp 8 juta.
“Bos saya yang suap agar saya dituntut ringan karena kasus pencurian perhiasan,” kata Teguh. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bogor Yudhy Sutoto saat dikonfirmasi menjelaskan pihaknya tidak menemukan data kasus curat yang dilakukanoleh Ruslan.
"Kalau masalah vonis hukuman itu bukan kewenangan kami, melainkan u kewenangan hakim," kata dia.
Terkait adanya praktik dugaan suap yang melibatkan jaksa di KejariBogor, ia mengatakan, pihaknya berjanji akan memintai keterangan untuk melakukan klarifikasi kepada jaksa yang menangani kasus tersebut. Termasuk memintai keterangan kepada pelaku. Jika memang praktik dugaan suap tersebut terbukti, maka jaksa penerima  suap akan diberi sanksi. Sanksi itu diberikan oleh Kejaksaan Agung.
Terkait kasus ini, Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama menjelaskan, maraknya tindak kejahatan diakibatkan   vonis hukuman yang dijatuhkan pengadilan tidak setimpal, terutama bagi residivis.
“Seharusnya mereka dihukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera  supaya mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya,” katanya. (rul)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online