Print this page

Jadi Arena Judi, Rumah RT Digerbek Polisi

Jadi Arena Judi, Rumah RT Digerbek Polisi

detaktangsel.com- BOGOR, Puluhan penjudi sabung ayam lari kocar-kacir saat polisi mengerebek sebuah rumah di Kampung Babakan Indah RT 04/03, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Rabu (15/1) petang. Dari rumah yang ternyata milik ketua RT setempat itu, polisi menangkap 21 orangtua yang melakukan judi sabung ayam dengan sejumlah barang bukti berupa delapan ekor ayam aduan, seperangkat alat judi dan uang jutaan rupiah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Condro Sasongko mengatakan, melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut setelah mendapatkan laporan warga yang resah dengan adanya judi sabung ayam di lokasi itu. “Sesaat setelah mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Dua jam berselang, kami langsung menggerebek arena judi itu,” kata Condro, kemarin.

Ia menambahkan, saat penggerebekan pihaknya sempat kejar-kejaran dengan para pelaku yang lari ketakutan. Bahkan, Condro beserta jajarannya sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk mencegah para pelaku lari ke perkampungan.

“Dari penggerebekan tersebut, 21 orang kami amankan beserta barang bukti berupa delapan ekor ayam bangkok aduan, sejumlah taji ayam, 14 sepeda motor, satu unit mobil, tujuh kurungan ayam, jam dinding dan karpet alas adu ayam.” tambahnya.

Rumah yang dijadikan sebagai lokasi sabung ayam ini berada tidak jauh dari pemukiman warga dan berbatasan langsung dengan sawah dan kebun. Sehingga pada saat dilakukan penggerebekan,  tidak semua pelaku berhasil ditangkap. “Sebagian dari mereka berhasil kabur ke sawah-sawah. Bahkan kami menangkap dua penjudi yang tengah bersembunyi di dalam kandang ayam,“ sambung Condro.

Sementara itu, Suwanda alias Adul, pemilik rumah yang juga Ketua RT setempat mengatakan bahwa rumahnya itu baru satu tahun dijadikan lokasi arena judi sabung ayam. Ia menjelaskan, dalam satu minggu rumahnya dua kali dijadikan arena judi tersebut. “Cuma Rabu sama sabtu aja, itupun dari jam 1 siang sampai 4 sore. Dan sehari biasanya hanya bisa tiga sampai empat kali aduan,” katanya saat berada di Mapolres Bogor Kota.

Dalam satu kali aduan, Suwanda mengaku dirinya bisa mendapatkan fee sebesar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu. Dan dalam satu hari, Suwandi bisa mendapatkan omzet hingga Rp200 ribu. “Saya tidak punya pekerjaan lain selain menyediakan arena sabung ayam ini. paling kalau ada panggilan jadi tukang bangunan saja saya baru kerja,” bebernya.

Untuk mempertanggujawabkan perbuatanya itu, Suwandi dan 20 tersangka lainnya kini ditahan di Mapolres Bogor kota untuk dilakukan pemeriksaan. Jika terbukti terlibat dalam perjudian itu, para tersangka bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama menjelaskan ini merupakan kasus atensi. Jadi, tidak akan ada ampun bagi mereka yang melakukan penjudian. “Kami akan terus memberantas apapun bentuk dari perjudian. Oleh sebab itu kami juga meminta masyarakat untuk ikut kerjasama dqalam hal ini. setiap laporan akan dengan segera kami tanggapi seperti yang telah kami lakukan ini.” tegasnya. (rul)