Print this page

Istri Brigjen (Purn) Resmi Tersangka

Istri Brigjen (Purn) Resmi Tersangka

detakbogor.com- BOGOR, Jajaran Satreskrim Polres Bogor Kota menetapkan M sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus penganiyayaan terhadap 17 orang pembantu rumah tangga (PRT). Para korban bekerja di rumahnya, Perumahan Duta Pakuan, Jalan Danau Matana, Blok C5/18, RT 08/03, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Hal itu diungkapkan Kapolres Bogor Kota Ajun Komisaris Besar (AKBP) Bahtiar Ujang Purnama usai melakukan gelar perkara penanganan kasus dugaan penganiyaan oleh M dengan satuan atas dari Mabes Polri yakni Bagian Divisi Hukum, Irwasum, dan Direktorat Pidana Umum. Juga Polda Jabar Irwasda, Ditpropam, Unit Traficking, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum.

"Mereka kita undang untuk memberikan asistensi dan masukan kepada penyidik Polres Bogor Kota terkait kasus ini," ujar mantan Kapolres Purwakarta ini.

Hasil gelar perkara itu, kata dia, telah berkembang bahwa status M akan ditingkatkan menjadi tersangka pada pemeriksaan selanjutnya. Saat ini penyidik sedang mengonsepkan untuk segera memanggil yang bersangkutan menjadi tersangka.
Menurutnya, apa yang dilakukan, penyidik sudah cukup bagus di dalam mengumpulkan alat bukti yang ada.

"Penyidik masih melengkapi keterangandan alat bukti lainnya untuk memberkas perkara ini," terangnya.

Dikatakan Bahtiar, M dijerat UU No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasal 2. Pelaku terancam pidana kurungan antara tiga dan 15 tahun penjara atau denda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta. Tersangka juga dapat dijerat UU 23/2002 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 1. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Selain itu, tersangka bisa terancam pasal 80 UU Perlindungan Anak. Di mana setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan, ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

"Hukumannya memang bervariasi mulai dari 3 hingga 15 tahun penjara. Tapi sebelumnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan tiga UU yang diduga dilanggar M," jelas Bahtiar.

Adapun target penyelesaian kasus ini, katanya, akan secepat mungkin bisa dituntaskan dan tentunya dengan prosedur yang berlaku profesional dan proporsional.

Terkait penahanan, akan dilihat sejauhmana keyakinan penyidik dalam memberikan penahan tersebut. Karena di dalam unsur penahan harus ada keyakinan dari penyidik bahwa si tersangka tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatan serta tidak menghilangkan alat bukti lainnya.

Ia menyebutkan, saat ini penyidik baru menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni M. Adapun nantinya ada pihak lain yang mengetahui tentang perkara ini, masih dilihat apakah ada kaitannya. (rul)