FPI Soroti Miras dan THM di Puncak

detak.co.id- BOGOR, Keberadaan tempat hiburan malam (THM) dan tempat penginapan (hotel-red) yang diduga dijadikan tempat sarang prostitusi (mesum,red) dan peredaran minuman keras (Miras) oleh para pemiliknya di Kawasan Puncak Cisarua, Kabupaten Bogor, mulai dilirik Front Pembela Islam (FPI) pusat.

Ketua FPI Pusat, Habib Rizieq Shihab menegaskan bahwa dirinya siap memerangi tempat maksiat dan peredaran miras. "Saya basmi tempat maksiat dan peredaran miras. Karena hal itu, sudah meracuni manusia hingga menimbulkan korban jiwa," ujarya usai menghadiri acara Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, di Mesjid Nurul Amir, di Kampung Wangun Tengah RT 05/03, kemarin.

Dalam memerangi itu, dirinya akan mengajak pengurus FPI dalam mengambil sikap diawali dengan jalur mekanisme terlebih dahulu. Bila tidak ada keputusan yang pasti, maka anggota FPI akan mengambil langkah dan sikap tegas dalam memerangi hal tersebut.

"FPI hanya menjalankan tugas sesuai sariah islam. Jika ingin melakukan razia terlebih dahulu dengan jalur baik-baik. Ketika tidak ada perubahan maka kami akan melakukan tindakan untuk memberantas peredaran miras dan tempat maksiat," tegasnya.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali melakukan operasi penertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang menyalahi aturan dan tempat hiburan malam yang belum memiliki izin untuk beroprasi di sekitar kawasan Cibinong dan Citeureup Kabupaten Bogor, kemarin.

"Operasi kali ini sedikit diperlebar, bukan hanya penertiban tentang prostitusi saja, tapi lebih kepada penjualan miras yang semakin marak dan semakin memprihatinkan. sudah banyak korban meninggal akibat mengkonsumsi miras oplosan," jelas Kasatpol PP Kabupaten Bogor. TB. A. Luthfi Syam.

Mantan Kadiskominfo Kabupaten Bogor ini pun menambahkan, banyak tempat-tempat berjualan yang disalahgunakan. Banyak ruko-ruko yang seharusnya untuk toko, dijadikan tempat biliard, cafe, karaoke yang belum memiliki izin untuk beroperasi dan menjual begitu banyak miras yang juga belum memiliki izin.

Dalam waktu dekat ini, kata dia, akan diadakan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tempat hiburan yang bagaimana yang diperbolehkan untuk beroprasi dan bagaimana tentang perizinan minuman beralkohol.

Operasi gabungan yang melibatkan anggota TNI, Polres Bogor dan Dinas Sosial Kabupaten Bogor ini, hanya mendata tempat-tempat hiburan yang belum memiliki izin, wanita yang diduga sebagai pegawai seks komersial dan minumam beralkohol yang memiliki kandungan alkohol di atas 5%.

Pada operasi penertiban kali ini, ada beberapa lokasi yang ditertibkan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, seperti Pujasera Pingset di daerah Cikaret, Talita Body Treatment, Billiard and Cafe Sopo Godang terminal Cibinong, Ratu Buana Cafe dan Gudang Minuman Oplosan di Wilayah Kelurahan Puspa Negara Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor. (rul)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online