Petugas Dipukul Mundur, Villa Liar Gagal Dibongkar

Bogor- Warga berhsil memukul mundur aparat Satpol PP yang hendak membongkar villa mereka (DT) Bogor- Warga berhsil memukul mundur aparat Satpol PP yang hendak membongkar villa mereka (DT)

BOGOR-Proses pembongkaran 11 bangunan vila dengan 10 pemilik yang berlokasi di Kampung Sirnagalih, RT 04/04, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, batal dilakukan oleh Petugas Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, kemarin.

Batalnya pembongkaran itu, dikarenakan sekitar 400 warga dan penjaga vila di kawasan blok Cipandawa menghadang kedatangan petugas yang membawa dua alat berat tersebut di pertigaan Kampung Sirnagalih.Warga berada disana sejak pukul 07:00 wib dengan membawa kayu, bambu runcing dan golok.

“Kami siap mati untuk mempertahankan vila-vila yang ada di kawasan Cipandawa ini agar tidak dibongkar oleh Satpol PP, karena semua vila ini merupakan sumber perekonomian masyarakat disini untuk menghidupi keluarganya masing-masing,” ujar salah satu perwakilan warga Udin (35), kemarin saat pemblokiran.

Karena kata dia, sudah menempati daerah tersebut secara turun menurun. Hal serupa pernah terjadi pada tahun 1972-1974, dimana orang tua saya mempertahankan daerah ini. “Saya disini akan melakukan hal yang sama dengan bertahan untuk menjaga tanah saya,” tegasnya.

Hal serupa diungkapkan oleh Koordinator Paguyuban Cipendawa, Muhamad Rouf. Menurutnya, penghadangan yang dilakukan oleh ribuan warga Kampung Sirnagalih ini karena sebagian besar masyarakat menggantungkan hidupnya dari vila yang berada di kawasan ini.

“Sebagian besar masyarakat disini bergantung dengan vila makanya jika vila dibongkar sama saja memutusakan mata rantai keluarga kami untuk hidup, ini masalah perut,” kata dia.

Sementara itu, Jueng (43), salah seorang penjaga vila di kawasan tersebut mengatakan, jika Petugas Pol PP masih tetap ngotot untuk melakukan pembongkaran terhadap vila, warga akan melakukan penghadangan hidup atau mati dengan cara memblokir akses masuk ke lokasi vila, tak hanya itu warga akan mendatangi kantor Bupati Bogor Rachmat Yasin untuk membatalkan pembongkaran vila. “Kami akan demo besar-besaran ke kantor Bupati Bogor,” imbuhnya.

Kasat Satpol PP Kabupaten Bogor Dace Supriadi mengatakan, pembongkaran sementara ditunda, karena warga meminta waktu untuk berkomunikasi dengan pemda. “Kita kasih kesempatan untuk beberapa hari kedepan. Namun tetap pembongkaran akan dilakukan. Dan mereka ini hanya penjaga vila dan warga pendatang bukan asli pribumi disini,” ungkapnya.

Ditegaskan dia, pihaknya tetap akan melanjutkan program pembongkaran, karena ini program pemkab sehingga petugas gabungan ikut terlibat. Baru lima bangunan saja yang dibongkar, targetnya untuk di Kecamatan Megamendung 50 villa.

Terkait banyaknya villa jendral dan orang penting, dikatakannya tetap akan dibongkar tinggal tunggu waktu saja, karena sesuai target tahun 2013 dan 2014 akan terus dilakukan pembongkaran. “Kami disini hanya eksekutor saja, jika secara teknis adminitratifnya itu rananya Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) Kabupaten Bogor yang mendatanya,”  terang Dace.

Kesebelas vila yang akan batal dibongkar tersebut yakni milik Yuliani, Chong Ching Lok, Agus Nurdin,  Anwar Alfan,  Damanik (KPK), Nugroho, Gatot, Hermanto, dr Agus, Waldi yang sebelumnya sudah dilakukan penyegelan oleh petugas gabungan dari Pol-Pp, PPNS, dan DTBP Kabupaten Bogor.

 "Dilokasi tersebut ada sekitar  120-an bangunan dari 52 pemilik, dan baru membongkar delapan vila dan bangunan di kawasan Puncak  dengan tiga pemilik di Blok Awan, Kampung Surnagali, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung,” jelas Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaaan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Agus Ridho.

Dari puluhan bangunan yang disegel tersebut ada beberapa bangunan vila milik polisi, yaitu Brigjen Pol Anwar Affan, mantan Kapolres Bogor yang juga sempat jadi Dirlantas Polda Kalimantan Tengah  Tomex Kurniawan, dan Putu. Untuk bangunan vila yang milik Brigjen Pol Anwar Affan.

Sebelumnya, proses pembongkaran dua vila di Kampung Pondok Caringin, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua dihadang warga dan penjaga vila itu  berakhir ricuh karena tidak mau dibongkar, merupakan vila yang sebelumnya juga tidak mau dilakukan penyegelan.

“Dua vila ini memang kita tidak segel karena saat akan dilakukan penyegelan petugas kami juga dihadang oleh puluhan warga, akan tetapi saat itu petugas dilapangan membuat dan menerbitkan Berita Acara penolakan penyegelan,” tandasnya. (rul)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online