Daftar Pemilih Amburadul, 17.417 Pemilih Bermasalah

ilustrasi ilustrasi

BOGOR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor,  menemukan 17.417 pemilih yang nomor induk kependudukannya bermasalah.

“Dari 677.711 daftar pemilih tetap (DPT) Kota Bogor yang telah diverifikasi per 1 November, kami menemukan 17.417 DPT dengan NIK bermasalah,” ujar  Komisioner Divisi Teknis dan Sosialisasi KPU Kota Bogor, Undang Suryatna, kemarin.

Undang menjelaskan, dari 17.417 DPT dengan NIK bermasalah terdiri dari 13.538 DPT dengan NIK kosong, dan  3.879 NIK invalid atau tidak lengkap nomor digitnya 16 angka sesuai jumlah digit Kota Bogor.

Menyikapi hal ini, pihaknya segera membuat surat edaran KPU RI nomor 756/XI/KPU/2013 terkait data pemilih yang belum memiliki NIK atau invalid dalam DPT. KPU telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam membersihkan data  pemilih yang belum memiliki NIK tersebut.

Sejauh ini, kata dia, KPU Kota Bogor telah melakukan validasi dengan mengerahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pengecekan ulang daftar pemilih yang belum ber NIK atau yang NIK invalid.

Temuan DPT yang belum ber NIK atau invalid NIK disebabkan beberapa hal, seperti saat dilakukan pengecekan oleh Pantarlih, pemilih yang bersangkutan tidak ada di tempat, sehingga pihak pendata hanya mendata indentitas pemilih tanpa NIK.

Selain itu, lanjut Undang, dalam data pemilih tanpa NIK dan NIK bermasalah juga terdapat jumlah pemilih di lembaga pemasyarakatan sebanyak 1.039 dan 59 pemilih yang berada di panti jompo.

Bahkan, di luar data NIK bermasalah tersebut KPU juga mencatat 502 pemilih yang NIK atau KTP bukan dari Kota Bogor yang mendaftarkan diri memilih di Bogor. Tapi mereka tidak termasuk dalam pemilih NIK bermasalah, karena sudah membuat berita acara memilih untuk menyalurkan hak pilih di Kota Bogor.

Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor akan melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi pemilih warga Bogor yang diketahui memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid dan kosong.

 Namun demikian, menurut Kepala Disdukcapil Kota Bogor Dody Ahdiat, masih akan menyocokkan terlebih dahulu data dari panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang akan diterima pada  19 November 2013 mendatang.

“Sekarang pantarlih sedang mengecek di lapangan, selanjutnya kami dan KPU sepakat akan mensinkronkan data yang diterima dari lapangan dengan database yang ada di Disdukcapil,” ungkap Dody.

Berdasarkan data yang diperoleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor dari jumlah DPT  677.771 orang, sebanyak 13.538 pemilih memiliki NIK kosong 3879 pemilih dengan NIK Invalid.

Dody mengatakan, NIK bermasalah tersebut terjadi karena adanya kesalahan saat proses pendataan, meliputi penulisan nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir.

“Kemungkinan sudah terdata didatabase kami, hanya saja ada kemungkinan salah penulisan. Makanya nanti akan kita saring dari nama, jenis kelamin, tanggal lahir. Kalau tidak ada juga dari nama orang tua untuk memastikan NIK mereka," papar Dody.

Sementara, bagi pemilih yang NIK-nya kosong, maka Dody meminta yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan dari RT/RW setempat di mana pemilih tinggal. "Kalau yang sama sekali kosong nanti harus melakukan proses perekaman untuk dibuatkan e-KTP," terangnya.

Dody mengatakan DPT di Kota Bogor relatif tidak bermasalah dibandingkan daerah lain yang justru jumlah DPT melebihi jumlah penduduk. Jumlah warga Kota Bogor sampai Agustus 2013 sebanyak 936.655 jiwa dengan total Kepala Keluarga 281.500 KK. (rul)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online