Print this page

Dua Residivis Pencuri Rumah di Dor

illustrasi illustrasi

BOGOR- Dua pelaku pencurian spesialis rumah menggunakan ilmu sirep, ditembak petugas buser Satuan Resrse Kriminal Polisi Resor Bogor Kota, menggunakan golok saat akan ditangkap polisi, Kamis (31/10) dinihari.

Kedua residivis tersebut yakni, Abdul Gofur (22) dan Rudi Himampi alias Ega Tato (23) ditembak polisi di kaki sebelah kanan. Selain itu polisi juga membekuk dua  pelaku lainya yakni Sutisna (24), Gunawan (23) yang juga merupakan anggota sindikat tersebut, beserta empat bilah golok, obeng, dan pisau dapur yang biasa mereka gunakan dalam aksinya,

"Sementara satu pelaku buron bernama  AN alias Palu, telah ditetapkan sebagai DPO Polres Bogor Kota," ungkap Kepala Polisi Resor Bogor Kota, Ajun Komisaris Condro Sasongko, kemarin.  

Ia mengatakan, dalam aksinya, sindikat ini memilih rumah mewah sebagai target operasinya secara acak, namun selalu memetakan dulu kondisi lingkungan dan keamanan rumah korban.

"Saat beraksi pelaku mempunyai tugasnya masing-masing, mulai mengawasi diluar, ncongkel jendela atau pintu dan yang lainya bertugas sebagai eksekutor," kata Condro.

Kasus terakhir, rumah yang mereka bobol yakni, rumah mewah milik salah satu tokoh agama di Kota Bogor, dalam aksinya pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 8.8 juta dan sejumlah perhisan emas dan satu unit HP.

Untuk target sendiri, bukan hanya rumah kosong yang menjadi incaran pelaku, tetapi rumah yang ada penghuninya, agar tidak diketahui dan memperlancar aksinya pelaku menggunakan ilmu sirep agar pelakunya tertidur pulas.

Adbul Gofur, salah satu pelaku yang ditembak polisi mengaku, dirinya baru satu tahun keluar dari penjara LP Paledang setelah menjalani masa hukuman dua tahun penjara dengan kasus serupa.

"Saya baru keluar dari LP Paledang bersama Sutisna, tapi karena terbentur kebutuhan keluarga makanya saya kembali mencuri lagi," kilahnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasl 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Selain itu salah satu pelaku dari mereka merupakan spesialis pencurian sepeda motor dengan barang bukti, satu unit Yamaha Mio hitan dengan nopol F 4163 BA dan satu unit Suzuki Satria FU dengan nopol B 6037 PSH," tandasnya. (rul)