Print this page

PERMA TIPIRING Tidak Efektif

Gedung Mahkama Agung Indonesia Gedung Mahkama Agung Indonesia

BOGOR-Implementasi Peraturan Mahkamah Agung atau PERMA No. 2 Tahun 2012, tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dianggap tidak efektif.

 

Pasalnya, nilai nominal kerugian yang tercantum dalam KUHP, yang terkait dengan pencurian ringan, penipuan ringan, penadahan ringan, penggelapan ringan itu perlu ada revisi.

"Perlu ada upaya pembaharuan hukum pidana di Indonesia agar lebih efektif. Serta sosialisasi PERMA No.2 Tahun 2012 harus lebih gencar agar PERMA dapat berjalan efektif," ujar Praktisi Hukum, Ade Munawaroh, kemarin.

Untuk itu, dalam hal ini Legislatif harus segera mengambil langkah konkrit untuk mengesahkan RUU KUHP menjadi Undang-Undang sebagai KUHP baru.

Karena, kata dia, saat ini Perma No.2 Tahun 2012 masih dalam perdebatan, mengingat terdapat salah satu klausul pasal yang mengatur bahwa pencurian di bawah Rp 2,5 juta dan penetapan jumlah nominal pun dihitung berdasarkan nilai mata uang.

"Ini yang pernah saya tanyakan kepada hakim MA pada tahun 2012, dan PERMA ini tidak efektif," terang anggota DPRD Kabupaten Bogor.

Seperti contoh kasus Nenek Minah yang mencuri kakao, kata Ade, sebaiknya hakim memutuskan kasus tersebut dengan hati nuraninya, meski yang dilakukan tersangka masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Ibn Kaldun (UIKA) H. Didi Hilman mengatakan, kasus-kasus kecil sebaiknya diproses menggunakan konsep pendekatan restorative justice. Dimana suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

"Karena PERMA ini kurang efektif, jadi sebaiknya menggunakan konsep pendekatan restorative justice," ujarnya.
Menurutnya, mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan, seharusnya diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang antara pihak korban dan pelaku.

Dalam pembahasan batasan Tipiring juga mengupas aturan ini, kata dia, diharapkan dapat diimplementasikan oleh pihak kepolisian dan pengadilan agar memberikan keringanan dan menjadikan pencurian di bawah Rp 2,5 juta tidak dapat ditahan.  (rul)