Print this page

Ratusan Becak Ganti Plat Nomor

Ratusan Becak Ganti Plat Nomor

detaktangsel.com- BOGOR, Tak hanya kendaraan roda empat dan dua saja yang harus memiliki surat-surat lengkap dan izin untuk mengemudi. Namun, becak roda tiga juga harus mengurus perizinan untuk berkendara. 150 pengemudi becak didata dan memperbaharui Surat Tanda Kepemilikan Becak (STKB) yang berlaku lima tahun sekali dan Surat Ijin Penarik Becak (SIPB) oleh Dinas Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor, kemarin.

"Ini kali kedua dilakukan pendataan oleh kami. Tujuannya agar mereka tertib adminitrasi dan menertibkan becak yang ilegal," ujar Kasi Angkutan tidak dalam Trayek pada DLLAJ Kota Bogor, R.A Mulyadi.

Untuk mendapatkan STKB ini, becak yang dimiliki diperiksa kelengkapan surat kepemilikan dan apakah masih layak jalan serta aman untuk dikendaraai oleh penumpang atau tidak. Pemeriksaan mulai dari sasis, rem dan ban yang digunakan.

"Jika ada salah dari ketentuan itu tidak terpenuhi, becak tersebut akan ditahan dan tidak lulus uji," ungkapnya.

Namun, rata-rata kata dia, memang ada yang rusak dan hilang surat-suratnya. Sehingga dibuatkan baru kembali, dan itu harus mengurus administrasinya dari awal. "Kita akan layani, dan semua itu gratis tidak dipungut biaya. Tujuannya adalah agar semua tertib dan keberadaan mereka tidak semraut," terangnya.

Dengan adanya pendataan ini, bisa diketahui jumlah becak dan pengemudinya apakah bertambah atau tidak, karena berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa ada penambahan dan itu dari luar Kota Bogor.

Tapi, sesuai Perwali no 15 tahun 2006 tentang penyelenggaraan angkutan becak di Kota Bogor bahwa tidak boleh ada penambahan lagi untuk becak. Adapun mereka yang terjaring datang dari Brebes, Banyuwangi, Cilacap dan Bumi ayu hingga Kabupaten Bogor.

"Sesuai aturan seperti itu. Dan dengan adanya STKB ini semua bisa terawasi. Karena sesuai data setiap tahun becak di Bogor mengalami penurunan karena rusak. Dari jumlah awal 2008 sebanyak 1725 buah," ungkap pejabat yang sudah 14 tahun mengabdi di Bogor ini.

Lebih lanjut ia mengatakan, Kota Bogor merupakan daerah yang satu-satunya memberlakukan surat-surat tersebut, sebelumnya memang ada Cirebon dan Probolinggo, namun sudah tidak berjalan. Target kedepan dari penertiban ini adalah sedikit demi sedikit menghapus becak di dalam kota agar tidak semraut, namun diarahkan ke dalam seperti perumahan untuk transportasi masyarakat.

"Semua itu dilakukan bertahap. Karena becak sendiri terkadang sulit diatur karena selalu berjalan seenaknya terutama melawan arah, sehingga menimbulkan kemacetan," tambahnya.

Adapun itu, becak sendiri dibatasi ruang geraknya, terutama untuk melintas di daerah-daerah protokol kurang lebih ada 16 belas jalan diantaranya, jalan Kapten Muslihat, Sudirman, Djuanda dan Padjajaran.

Sementara itu, salah satu pemilik sekaligus pengemudi becak Untung (45) mengaku, sangat mendukung upaya pemerintah menertibkan becak-becak ilegal, dengan membuatkan surat-suratnya. Namun memang diakuinya becak yang ada mengalami penurunan. "Saya saja awalnya 20, saat ini tinggal 10," imbuhnya.

Namun terkait penghapusan, ia berharap pemerintah tidak melakukannya, karena akan memutuskan matapencaharian untuk menghidupi keluarganya. Karena dari pekerjaannya mengayuh becak dari tahun 1969, ia bisa menyekolahkan keempat anaknya sampai jenjang sekolah menengah atas (SMA). (rul)