Besok, Layanan Administrasi Kependudukan Gratis

Besok, Layanan Administrasi Kependudukan Gratis

detaktangsel.com - BOGOR, Kabar gembira datang untuk warga Bogor yang akan melakukan pendaftaran administratif kependudukan. Pasalnya, biaya administratif untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran tanpa dipungut biaya alias gratis.

Penghapusan biaya administrasi ini menyusul disahkannya Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2013, yang menggantikan UU nomor 13 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan disahkannya peraturan tersebut, seluruh pemerintah daerah termasuk Pemerintah Kota Bogor wajib melaksanakan undang-undang tersebut.

“Besok (Selasa, red) pembuatan KK, KTP dan akte kelahiran sudah mulai tidak dipungut retribusi lagi, Kecuali yang terkena sanksi denda,” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Anas Rasmana, kemarin.

Sanksi yang dimaksud adalah bagi pemohon yang telat melakukan perpanjangan KTP, KK, dan akte kelahiran. Jika sanksi tersebut dicabut, lanjut Anas, maka akan menghilangkan efek jera bagi pelanggar itu sendiri.

“Mengenai penghapusan biaya administrasi ini saya sudah minta persetujuan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk mencoret dari potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tuturnya.

Menurutnya, karena belum adanya anggaran maka program ini baru akan disosialisasikan seadanya, seperti ke seluruh kantor kecamatan dan kelurahan yang ada di Kota Bogor.

Namun, untuk menghindari adanya pegawai kecamatan dan kelurahan yang mengutip, pihaknya akan memasang Closed Circuit Television (CCTV) di setiap kantor kelurahan dan kecamatan. Sementara di kantor Disdukcapil sendiri, pemasangan CCTV sudah dilakukan.

“Jika masih ada pegawai kantor kelurahan, kecamatan dan Disdukcapil yang memungut biaya, maka akan diberikan sanksi penjara dan denda sebesar Rp75 juta, hal ini sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014,” papar Anas seraya memperlihatkan monitor pantauan CCTV di ruangannya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online