Print this page

10 Tahun DPO, Residivis Tewas Didor

10 Tahun DPO, Residivis Tewas Didor

detaktangsel.com- BOGOR, Kepolisian Resort Bogor Kota menembak mati seorang residivis yang sudah 10 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tindakan tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pihak kepolisian untuk menindak tegas para pelaku kejahatan yang tergolong sadis.

M Karim alias Idrus (30), ditangkap bersama satu pelaku lainnya, Irwan alias Qwong (25). Keduanya ditangkap di wilayah Cifor, Kecamatan Bogor Barat, saat tengah menunggu temannya untuk menjalankan aksi kejahatan, Selasa (14/1), pagi.

Namun pada saat Buser Reskrim Polres Bogor Kota melakukan pengembangan, Idrus menyerang petugas menggunakan senjata tajam yang masih terselip di saku celana warga Warung Borong, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor itu. Polisi yang terdesak lalu mengeluarkan tembakan ke arah pelaku. Idrus akhirnya tewas ditempat akibat terkena peluru pada bagian dada.

Komplotan pelaku ini tergolong licin ini sudah melakukan aksi pencurian dan pemberatan (curat) serta pencurian dengan kekerasan (curas) selama kurun waktu 10 tahun terakhir. Residivis ini juga tak segan-segan melukai korbannya jika melawan.

Selama kurun waktu 10 tahun itu, pelaku melakukan tindak kejahatan sebanyak 100 kali, yaitu di kawasan Depok, Kota/Kabupaten Bogor, dan Jakarta. Laporan terakhir pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor Yamaha Byson di wilayah Cifor, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, tiga bulan yang lalu.

“Dari tiga pelaku, 1 diantaranya berinisial UD masih buron. Mereka ini sudah menjalankan aksinya sebanyak 10 tindak curas, 50 pencurian kendaraan bermotor, 40 rumah kosong," kata Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Condro Sasongko, saat ditemui di RS PMI Bogor.

Modus operandi yang dijalankan para pelaku dengan cara mencongkel jendela dan pintu rumah kosong yang ditinggal pemiliknya maupun rumah berpenghuni. Mereka menggasak benda-benda berharga seperti perhiasan dan barang-barang elektronik hingga sepeda motor.

"Mereka biasa beraksi saat dini hari dan subuh. Pelaku biasa menjalankan aksinya menggunakan angkot, lalu pulang dengan motor hasil curian," kata Condro.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 7 golok, 7 kunci palsu, 10 letter T, master kunci untuk membuka gembok, cutter, 1 tas ransel dan 1 tas pinggang, alat untuk congkel pintu dan jendela, 3 plat nomor kendaraan roda dua.

Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama menjelaskan, aksi kejahatan di Kota Bogor sudah sangat meresahkan masyarakat, karena dalam menjalankan aksinya pelaku kejahatan tak segan-segan melukai korbannya bahkan menyerang petugas.

Karenanya, polisi melakukan tindakan tegas terutama bagi residivis yang sudah beberapa kali melakukan tindak kejahatan yang tergolong sadis. “Upaya ini atas dorongan masyarakat yaitu dengan menembak kaki sebagai efek jera namun tidak menyebabkan pelaku meninggal dunia. Terkecuali jika pelaku menyerang dan membahayakan nyawa petugas,” kata Kapolres usai meninjau jenazah pelaku di RS PMI Bogor.

Sejak bulan Juli 2013 hingga Januari 2014, Polres Bogor Kota sudah berhasil membekuk sebanyak 80 orang tersangka pelaku aksi kejahatan CR atau Curanmor, Curas, Curat. Dari 80 tersangka itu 26 orang tersangka diberikan peringatan atau ditembak karena berusaha melawan bahkan menyerang petugas saat akan ditangkap. Sedangkan satu pelaku lainnya ditembak mati.

Dari 27 tersangka yang ditembak tersebut 16 tersangka adalah pelaku Curanmor dan sisanya sebanyak 11 tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan atau perampokan. Kebanyakan kasus pencurian kendaraan bermotor yang ditembak merupakan pelaku lama dan sindikat jaringan pencurian yang biasa beroperasi di wilayah Bogor. (rul)