Kasus Sodomi, Anwar Ibrahim Kembali Ke Pengadilan

Anwar Ibrahim Anwar Ibrahim

detakdunia - KUALA LUMPUR, Pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim kembali ke pengadilan menyusul banding pemerintah terkait pembebasannya dalam kasus sodomi. Politisi berusia 66 tahun ini dinyatakan tak bersalah atas dakwaan berhubungan seks dengan asistennya.

BBC, Jumat (7/3), melaporkan Anwar mengecam banding pemerintah itu. Ia menyebut hal itu sebagai upaya politik untuk merusak citranya.

"Vonis pengadilan banding bisa selesai dalam waktu beberapa hari atau minggu," kata pakar hukum.

Anwar Ibrahim tengah berupaya untuk menang dalam pemilihan sela bulan ini. Namun, banyak kalangan yang memperkirakan dengan kemenangan ini akan membuka jalan baginya untuk berkuasa di Selangor, negara bagian terkaya dan paling banyak penduduknya di Malaysia.

Bila Anwar divonis, mantan Menteri Keuangan dan Wakil Perdana Menteri ini akan didiskualifikasi dalam politik dan menghadapi hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Anwar ditahan pada 2008 dengan dakwaan hubungan sodomi. Ia mendekam selama enam tahun dipenjara. Karena kasus sodomi dan korupsi setelah ia dipecat sebagai Wakil Perdana Menteri pada 1998.

Ia dibebaskan atas dakwaan sodomi pada Januari 2012 menyusul sampel DNA yang diajukan polisi sebagai bukti diperkirakan telah terkontaminasi. (red)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online