Workshop Desa Antikorupsi Pemprov Banten Jadikan Kepala Desa Semakin Paham Peraturan

Workshop Desa Antikorupsi Pemprov Banten Jadikan Kepala Desa Semakin Paham Peraturan

Detaktangsel.com, BANTEN - Hari ketiga pelaksanaan Workshop Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi 2023 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Banten diikuti oleh Kepala Desa (Kades) dari Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Pandeglang. Para peserta antusias mengikuti dan memperhatikan materi yang disampaikan narasumber.

Dalam workshop itu, ratusan Kades menerima sebanyak enam (6) materi. Materi pertama disampaikan oleh LKPP RI, kedua dari Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, ketiga Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT, keempat Inspektorat Jenderal Kemendagri, kelima BPKP Perwakilan Provinsi Banten, dan keenam DJPb Provinsi Banten.

Kades Cijaku, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak Heni Hendrawati mengungkapkan, kegiatan workshop ini sangat bagus dilaksanakan sebagai upaya edukasi dan sosialisasi bagaimana seharusnya dirinya bekerja. Ada banyak hal yang didapatkannya berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi dirinya sebagai pelayan masyarakat.

“Kita mendapatkan pencerahan bagaimana pelaksanaan kegiatan, proses pengadaan, penggunaan anggaran Desa, dan lainnya itu harus sesuai dengan aturan perundang-undanganan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (15/3/2023).

Atas hal itu, sedikit banyak kita juga mendapatkan koreksi atau evaluasi terhadap beberapa hal kegiatan yang dirasa kurang tepat aturannya. Untuk dilakukan perbaikan ke depannya.

“Misalnya terkait dengan SPj (Surat Pertanggungjawaban) kegiatan ini harus bagaimana. SPj belanja ini harus bagaimana. Itu dijelaskan semuanya tadi,” ucapnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Kades Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Irfan. Menurut Irfan, dengan adanya workshop ini dirinya semakin merasa aman dalam bekerja. Tidak merasa was-was dan takut akan salah dalam menjalankan tugasnya.

“Kadang kan kita juga merasa ada kekhawatiran gitu pak. Ini menyalahi aturan apa enggak yah? Tapi karena niat kita baik untuk pelayanan masyarakat, ya sudah Bismillah saja,” ungkapnya.

Akan tetapi, lanjutnya, dengan adanya workshop ini, Irfan merasa semakin mantap bekerja memberikan pelayanan yang maksimal kepada warganya. Dirinya sudah mendapatkan banyak pencerahan bagaimana dalam bekerja terhindar dari pelanggaran.

“Kadang kan niat baik saja tidak cukup pak, harus dibarengi dengan ketaatan pada aturan. Kalau niat baik saja, sementara aturannya dilanggar, maka itu juga berpotensi terjadi tindak pidana,” ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan Sabil, Kades Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Menurutnya, workshop ini memberikan kita pengetahuan terkait dengan rambu-rambu aturan mana saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Selain itu, bagaimana kita harus bertindak dalam satu persoalan agar sesuai dengan aturan.

“Seperti penggunaan dana Desa. Itu kita diberikan pembekalan bagaimana seharusnya dana itu dimanfaatkan, kepada sektor apa saja dan bagaimana pertanggungjawabannya. Ini sangat bagus dan kita butuhkan,” ujarnya. (Zal)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online