Atut Jalani Persidangan Perdana

Atut Jalani Persidangan Perdana

detakserang.com- BANTEN, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menyatakan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akan menjalani sidang perdana kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak Banten, Selasa (6/5)

"Besok, Atut disidang," kata Johan membenarkan saat dikonfirmasi, Senin (5/5)

Sidang perdana Atut mengagendakan pembacaan dakwaan. Pengacara Atut, Tubagus Sukatma menyatakan, sidang perdana kliennya akan digelar pukul 09.00.

"Iya, sidang Ibu Atut digelar, Selasa (6/5) mulai pukul 09.00," ungkap Sukatma.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Deden Apriandi menjelaskan, Gubernur Banten belum bisa dinyatakan nonaktif karena sampai saat ini surat dari Kemendagri belum diterima Pemerintah Provinsi Banten. Mekanisme penonaktifan a sesuai nomor register pengadilan. Selanjutnya, Mendagri membuat surat penonaktipan sementara.

Gubernur bisa dinyatakan nonaktif, menurutnya, bila setelah terbit surat dari Presiden melalui Kemendagri. Itu juga hanya bersifat sementera. Dan selama tersangka masih mengajukan banding, maka statusnya hanya nonaktif. Bahkan, bila nama tidak terbukti salah Gubernur bisa kembali menduduki jabatannya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online