Print this page

7 Pejabat Pemprov Banten diperiksa Kejati Banten, Ada Apa ?

7 Pejabat Pemprov Banten diperiksa Kejati Banten,  Ada Apa ?

detaktangsel.com - Banten,  7 orang pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten di periksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait dugaan korupsi pengadaan lahan gedung UPT Samsat Malingping.

Selain 7 orang pejabat Pemprov Banten, Kejati Banten juga memeriksa 2 orang, yaitu Mantan Camat Lebak dan pegawai BPN.

"Kami (Kejati) memeriksa tujuh orang pejabat pemprov Banten dan 2 orang dari lebak yaitu mantan camat dan BPN," ungkap Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan kepada awak media, saat ditemui di Kejati Banten, Senin (26/4/2021).

Kemudian, saat ditanya siapa pejabat Bapenda yang dimaksud. Ivan tak menyebutkan secara rinci,

"Iya Pejabat Bapenda, yang pasti dalam hal ini adalah pengguna anggaran,” jelasnya.

Dikatakan Ivan, Kejati Banten masih melakukan proses penyidikan. Namun pihaknya belum bisa memastikan apakah bakal ada tersangka baru atau tidak.

“Nanti kita tunggu proses penyidikan akan kita sampaikan secepatnya. Nah nanti dari hasil penyidikan kita liat keperluan penetapan tersangka yang lain,” pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan satu tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan gedung UPT Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malimping, Lebak.

Pengadaan lahan itu menggunakan anggaran tahun 2019 dari Pemprov Banten senilai Rp4,6 miliar. Korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 850 juta itu dinilai sudah direncanakan sejak awal pengadaan lahan.(Ad/Red)