Pemerintah Banten Akan Bentuk Pergub Gratifikasi

Pemerintah Banten Akan Bentuk Pergub Gratifikasi

detakserang.com- BANTEN, Tim Sosialisasi dari Direktorat Gratifikasi KPK Edi Suryanto, di dampingin Plt Sekda Banten Asmudji HW, dan Kepala Inspektorat Banten Takro Jaka Rooseno, melakukan pertemuan dengan Kepala SKPD Provinsi Banten dalam acara penyusunan Pergub Banten anti gratifikasi di dalam ruang rapat Sekertaris Daerah. Kamis (4/9)

Dalam penyampian Ketua Tim KPK, Edi Suryanto ada 7(tujuh) kelompok utama dalam udangan-undang tindak korupsi , seseorang bisa di dakwa melakukan Korupsi, seperti, kerugian keuangan negara, gratifikasi perbuatancurang, pemeransan, penggelapan dalam jabatan.

"Dalam beberapa point di atas Gratifikasi adalah indikasi Korupsi, gratifikasi memiliki arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount) komisi, pinjaman, tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas, penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lain, praktek saling memberi dan menerima hadiah, biasanya menyangkut beberapa faktor atara lain meliputi, faktor agama, faktor budaya, faktor retika, faktorPergaulan" Terang Edi Suryanto.

Dasar praktek, Lanjut Edi Suryanto, "pemberian hadiah harus sekedar ucapan terima kasih dan wajar,namun di indonesia ini banyak orang yang memberi hadiah karena jabatan,dan kepentingan-kepentingan lainya".

"Dari Point-Point di atas adalah sebagai acuan pembentukan peraturan Gubenur terkait anti gratifikasi.Nantinya dalam pemerintahan (Banten)hal apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan seluruh jajaran Pemerintah terkait pemberian, nantinya akan di atur di dalam Pergub terkait anti Gratifikasi tersebut.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online