Wacana Pelarangan Kegiatan PNS di Hotel, Pemkot Tangsel Akan Bertemu PHRI

ilustrasi ilustrasi

detaktangsel.comSETU - Kegelisahan para pengusaha perhotelan di Kota Tangerang Selatan terkait dengan wacana pemberlakuan larangan PNS mengadakan kegiatan di hotel, Pemkot Tangsel akan melakukan pertemuan dengan Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI). 

"Tentunya kami bakal lakukan pertemuan dengan mereka (PHRI-red) bahas adanya wacana ini, meskipun kami selalu adakan acara pertemuan setiap tiga bulan sekali," kata Yanuar, Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kota Tangsel.

Kata Yanuar, wacana itu belum dapat dipastikan kebenaranya, pasalnya baru sebatas lisan. Bila nanti ada pemberitahaun secara tertulis, maka itu baru dipastikan. Meskipun nanti ada kepastian yang jelas tidak akan merugikan perhotelan.

"Ini kan baru wacana secara lisan belum ada kepastian secara tertulis. Kalaupun nanti ada kepastian secara tertulis kami memastikan tidak akan berpengaruh pada perhotelan," imbuhnya.

Alasan Yanuar, tentunya peraturan yang bakal dibuat pemerintah tidak akan merugikan perusahaan bidang perhotelan khususnya di Tangsel. Dengan aturan-aturan yang akan diberlakukan tidak serta-merta melarang secara keras.

"Pasti akan ada aturan yang berlaku tidak berarti melarang secara tegas, namun ada kriterianya. Sementara untuk PNS Tangsel sering melakukan kegiatan di luar Tangsel sehingga tidak berdampak," tambah Yanuar seraya mengatakan bagi pengusaha perhotelan di Tangsel dengan adanya wacana ini jangan berpengaruh, tetap saja berjalan seperti biasa.

Sementara itu, Kabid No PBB dan BPHTB Dinas Pendapatan Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Chusnul Amanah saat disinggung apakah dengan adanya pelarangan PNS adakan kegiatan di hotel mampu menurunkan pemasukan daerah. Ia belum bisa memastikan.

"Kami belum pernah meneliti seberapa signifikan pengaruh kegiatan PNS di hotel," kata perempuan yang tinggal di kawasan Pamulang tersebut.

Namun demikian ia pun mengatakan, sebetulnya sebelum larangan itu dilakukan Walikota menurut Chusnul sudah melakukan himbauan terlebih dahulu terkait efisiensi anggaran.

"Kalau menurut pengamatan saya Walikota sudah terlebih dahulu membuat kebijakan semacam itu. Untuk itu saya berkeyakinan hal itu tidak akan banyak berpengaruh," pungkasnya seraya mengatakan tamu-tamu hotel di Tangsel ini lebih banyak pengusaha swasta.

Ia merilis data jumlah pajak hotel di Tangsel pada tahun 2010 sebanyak Rp 2,2 M, 2011 Rp 2,5 Miliar, 2012 Rp 3, miliar, 2013 Rp Rp 6,1 miliar dan pada tahun 2014 per bulan November Rp 11, 2 Miliar. Saat ini jumlah hotel yang ada di Tangsel sebanyak 17 titik.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online