SOAL TATA KELOLA KEUANGAN DAERAH, PEMKAB BANGKA BELAJAR KE TANGSEL

Kungker TATA KELOLA KEUANGAN DAERAH Kungker TATA KELOLA KEUANGAN DAERAH

Kunjungan kerja Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka-Belitung (Babel) ke Kota Tangerang Selatan menyangkut beberapa hal yang cukup krusial terkait dengan tata kelola keuangan daerah dan upaya peningkatan pendapatan daerah di Kabupaten Bangka.

Dalam kunjungan tersebut, delegasi Pemkab Bangka dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, HM Esperada yang sekaligus menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bangka terpilih, Tarmizi Haji Saat, yang belum dilantik karena Gubernur Babel, Eko Maulana, mangkat beberapa waktu lalu di RS. MMC Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut HM. Esperada beserta rombongan diterima perwakilan Pemkot Tangsel di Lantai 2 - Aula kantor Kecamatan Setu, oleh Asisten Daerah Bidang Pemerintahan (Asda I), H. Ismunandar, didampingi Sekretaris Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel, Bambang Nurtjahjo, serta Camat Kecamatan Setu, Bani Khosyatulloh, Sekretaris Kecamatan Serpong, Arpandadi, dan perwakilan dari DPPKAD, pada Rabu (4/9).

Dalam kunker tersebut, delegasi Kab Bangka menyampaikan beberapa kondisi di lingkungan Pemkab Bangka, khususnya yang berkaitan dengan rekomendasi dan perijinan, pengelolaan keuangan daerah, seputar model dan tehnis terkait penanaman modal, dan seputar soal tata kelola lingkungan.

Seusai rapat, HM Esperada menjelaskan kekagumannnya kepada Pemkot Tangsel sebagai wilayah otonomi baru telah mampu membuktikan diri dalam menata pemerintahan daerah, peningkatan pendapatan daerah yang mampu mensejajarkan diri dengan banyak pemerintahan tingkat II (Kabupaten/Kota) di Indonesia.

“Kami merasa sangat bangga sekali dan kami mendapat banyak masukan dari pemkot Tangsel, utamanya tentang tata kelola pemerintahan, pengelolaan pendapatan dan lain-lain. Sebagai daerah baru, Tangsel kondisinya sudah bagus sekali dibanding daerah kami yang sudah lama berdiri,” terang HM Esperada.

Menurut Esperada, di daerahnya pendapatan daerah baru mencapai puluhan milyar, sementara itu di Tangsel sudah mencapai ratusan milyar. “Luar biasa pemkot Tangsel, hingga APBD tahun 2013 mencapai 2,2 triliun (2,2T), padahal kami hanya satu triliun (1T),” ungkapnya.

Dari kunker ini menurut Esperada, meskipun rombongan Kab Bangka sudah kembali, nantinya kami akan terus membangun komunikasi lebih intensif untuk mendapatkan komparasi strategi pemkot Tangsel dalam menata daerahnya.

“Ketinggalan daerah kami masih jauh, termasuk dalam hal perdagangan. Meskipun kami memiliki sumber daya alam timah, namun pengelolaannya hanya dikuasai oleh satu perusahaan plat merah (PT. Timah Tbk), namun masyarakatnya tidak mendapatkan apa-apa, apalagi dengan kondisi ketidakberdayaan ekonomi pada masyarakatnya” paparnya lagi.

Dalam hal perijinan, Esperada menjelaskan bahwa pemkab Bangka baru dalam tatanan menertibkan perijinan, termasuk pada hal yang berkaitan dengan pengelolaan tambang timah. Dijelaskannya, dalam pengelolaan tambang timah dilakukan oleh dua pihak, yakni Pemerintah daerah dan PT Timah Tbk.

“Kalau kuasa pertambangan, itu hak mutlak PT Timah yang berhak mengeluarkan ijinnya, dan itu berlaku. Tetapi, karena ada tambang timah rakyat itu untuk memenuhi kebutuhan hidup rakyat dianggap tidak legal, sementara itu untuk melegalkan kegiatan rakyat tidak mungkin. Lalu, bagaimana solusinya ?,” terangnya setengah bertanya.

Sementara itu, perwakilan dari pemkot Tangsel, Sekdis BP2T, Bambang Nurtjahjo menjelaskan bahwa pemkot Tangsel tidak memeliki sumber daya alam. Tangsel identik dengan sektor property dan sektor jasa. “Sebelum Kota Tangsel berdiri, pembangunan property sudah dilakukan oleh beberapa pengembang, antara lain, PT Jaya Real Property sebagai pengembang kawasan perumahan Bintaro Jaya, serta pihak pengembang kawasan bisnis dan perumahan Bumi Serpong Damai (BSD), dan Alam Sutra,” jelas Bambang.

Terkait dengan perijinan dan penanaman modal, dalam kesempatan tersebut Bambang menjelaskan bahwa pelayanan perijinan satu pintu belum dilaksanakan di Tangsel. BP2T melaksanakan tugas pada tujuh (7) bidang perijinan pembangunan dan 13 perijinan ekonomi dan kesejahtraan rakyat. “Perijinan dilakukan oleh sebuah Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) setelah mendapat rekomendasi dari Dians-Dinas terkait, seperti Dinas Tata Kota Pembangunan dan Permukiman.

Sementara itu menurut Bambang, terkait dengan penanaman modal di Tangsel dikelola oleh sebuah lembaga setingkat Kantor Penanaman Modal Daerah (KPMD). “Penanaman modal dikelola oleh Kantor Penanaman Modal, dan perijinan dikelola oleh BP2T. Wacana penggabungan kedua lembaga tersebut sudah digulirkan, namun masih dalam tahap pembahasan dimana penanaman modal menjadi salah satu Bidang di Bp2T,” papar Bambang.

(Zal)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online