STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN APBD PERUBAHAN KOTA TANGSEL TAHUN 2016

STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN APBD PERUBAHAN KOTA TANGSEL TAHUN 2016

PENDAHULUAN

detaktangsel.com - Pada saat ini seluruh pemerintahan daerah di NKRI sedang menyusun APBD perubahan Tahun Anggaran 2016.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat menyusun APBD perubahan apabila terjadi kondisi dan situasi 1) adanya perubahan kebijakan perekonomian nasional, 2) adanya perubahan asumsi target indikator ekonomi daerah, 3) adanya peningkatan prediksi pendapatan daerah, 4) adanya perubahan pembiayaan daerah, serta 5) adanya situasi yang mendesak/darurat seperti bencana alam dan lainnya.

STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN APBD PERUBAHAN KOTA TANGSEL TAHUN 2016 3 1

Kita semua mengatahui bahwa tahun 2016 ini adalah tahun transisi penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Hal ini terlihat di 269 daerah provinsi/kabupaten/kota di Indonesia yang sedang menyusun/menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah atau rencana pembangunan lima tahunan yakni RPJMD Tahun 2016-2021 yang ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda). Disamping itu dalam waktu yang bersamaan saat ini, seluruh daerah sedang menyusun pula Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau SOTK yang baru yang mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2016.

STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN APBD PERUBAHAN KOTA TANGSEL TAHUN 2016 3 2

Selain munculnya aturan-aturan yang bersifat strategis tersebut, pada bulan Agustus ini Pemerintah Pusat "tiba-tiba" menerbitkan surat edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementrian Keuangan RI, tentang penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) serta pengurangan belanja sertifikasi guru di 169 daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se Indonesia.

Jika dicermati terkait adanya perubahan aturan kebijakan di tingkat nasional ini, maka jelas hal ini akan berdampak pada implementasi kebijakan selanjutnya di seluruh daerah. Oleh karena itu, kondisi perubahan ini sudah memenuhi persayaratan pentingnya pemerintah daerah untuk segera menindaklanjutinya di dalam kebijakan penyusunan APBD Perubahan Tahun 2016.

KEBIJAKAN DAU DAN SERTIFIKASI GURU

Berdasarkan kebijakan pemerintahan pusat berkaitan dengan DAU dan sertifikasi guru disebutkan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan dikenakan penundaan DAU sebesar Rp 105 Milyar dan pengurangan biaya sertifikasi guru Rp 66 Milyar. Total seluruhnya sebesar Rp 171 Milyar. Terhadap peubahan kebijakan pusat berupa penundaan dana Rp 171 Milyar ini, tindak lanjutnya adalah Pemerintah Kota Tangerang Selatan harus segera melakukan penyesuaian kebijakan perencanaan anggaran dalam APBD perubahan Tahun Anggaran 2106.

Struktur APBD (Murni) Kota Tangerang Selatan adalah sebesar Rp 3,304 Trilyun dengan rincian Pendapatan Daerah Rp 2,576 Trilyun, Belanja Daerah Rp 3,304 Trilyun dan Pembiayaan Daerah Rp 735,696 Milyar. Penundaan dana pusat sebesar Rp 171 Milyar, jika diporsentase terhadap total APBD adalah sekitar 2,0 %. Untuk itu seyogyanya perlu dilakukan penyesuaian/penundaan/ pemotongan pada pos belanja program pembangunan di Kota Tangerang Selatan. Disatu pihak kebijakan pemotongan/penundaan program pembangunan akan berdampak pada tidak tercapainya sasaran program prioritas RPJMD.

Kebijakan pemotongan pagu anggaran pembangunan akan semakin sulit karena pada bulan Agustus hampir semua program telah dilaksanakan dan sudah dikontraktualkan dalam bentuk proyek-proyek pembangunan. Upaya pemotongan kontrak-kontak pekerjaan yang telah ditanda tangani sebelumnya dengan pihak swasta atau pihak eksternal lain, dan dilakukan pada saat pelaksanaan pekerjaan sedang berlangsung, maka akan berpotensi timbulnya tuntutan hukum terhadap pemerintah daerah.

Oleh karena itu pemerintah daerah perlu melakukan upaya-upaya terobosan kebijakan yang dampaknya tidak merugikan pihak lain atau masyarakat secara luas. Pemerintah daerah harus secara cermat menghitung kembali belanja program yang bersifat prioritas dan program-program yang bisa ditunda pelaksanaannya.

UPAYA DAN SOLUSI KEBIJAKAN

Pada tanggal 01 September 2016 lalu telah tercapai kesepakatan kebijakan umum anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Kota Tangerang Selatan Tahun 2016, antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tangerang Selatan.

Kebijakan Umum Anggaran perubahan APBD Tahun 2016 yang disepakati terdiri dari Pendapatan Daerah yang semula dalam APBD murni sebesar Rp 2.580 Trilyun berubah menjadi Rp 2.576 Trilyun atau berkurang Rp 4,087 Milyar. Kemudian kebijakan Belanja Daerah dari semula sebesar Rp 3.304 Trilyun berubah menjadi Rp 3.312 Trilyun atau bertambah Rp 7,0 Milyar lebih, dan kebijakan pembiayaan daerah dari semula sebesar Rp 724,262 Milyar berubah menjadi Rp 735,696 Milyar atau bertambah Rp 11,443 Milyar. Total APBD Kota Tangerang Selatan dari semula (APBD murni) sebesar Rp 3.304.722.367.399 berubah pada APBD Perubahan Tahun 2016 menjadi Rp 3.312.068.407.336, atau bertambah sebesar Rp 7,346 Milyar.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan beserta DPRD, Dunia Usaha dan Masyarakat patut bersyukur kepada Allah Swt bahwasanya walaupun terbit kebijakan pemerintah pusat secara tiba-tiba terkait penundaan/pemotongan DAU dan sertifikasi guru, namun kondisi APBD Tangsel saat ini masih sehat. Hal ini dibuktikan di dalam struktur kebijakan APBD Perubahan 2016 "alhamdulillah" masih ada penambahan belanja sebesar Rp 7 Milyar lebih.

Mengapa hal ini terjadi, jawabannya adalah adanya sinkronisasi dan konsistensi dalam hal kebijakan perencanaan dan pendistribuasian anggaran pada struktur belanja program dan belanja rutin. Konsistensi ini terjadi dikarenakan kita selalu taat mengikuti arah kebijakan yang ditentukan, baik di tingkat Nasional maupun Provinsi. Dalam hal anggaran yang semula untuk biaya sertifikasi guru, maka anggaran ini tetap dialokasikan untuk biaya sertifikasi guru di belanja pegawai. PemerIntah Kota Tangsel tidak berani mengalihkan kebijakan yang ada untuk pelaksanaan program yang lain.

Demikian pula dengan kebijakan alokasi DAU, DAK dan dana Bantuan Keuangan Provinsi, kita selalu mengalokasikannya sesuai dengan peruntuKkan program-program yang telah ditetapkan oleh para pemberi dana tersebut.

Namun demikian di dalam proses menuju APBD tetap sehat, dengan penambahan belanja "hanya" sebesar Rp 7,3 Milyar dan di lain pihak prioritas kebutuhan pembangunan Tangsel yang terus meningkat, hal ini tetap menjadi tantangan yang tidak mudah agar keseimbangan belanja pembangunan tetap terjaga. Untuk itu dibutuhkan pemikiran dan seni yang mumpuni di dalam mengatur belanja program pembangunan ini.

Strategi kebijakan yang cepat dan tepat telah dilakukan melalui upaya-upaya terobosan mengatur kebijakan belanja program, dimana pada beberapa SKPD yang progres keuangannya masih rendah dilakukan kebijakan pemotongan/ pengurangan pagu anggaran seperti pada dinas tata kota, bagian pertanahan, bagian BPTI dan dinas lainnya.

Kemudian terhadap beberapa SKPD lainnya diterapkan kebijakan efisiensi anggaran dan pergeseran antar pos-pos belanja pembangunan, serta dilakukan pemangkasan pada pos-pos belanja perjalanan dinas, studi banding, pameran luar negeri serta kegiatan lainnya yang tidak mendesak, atau kegiatan-kegiatan tersebut dapat ditunda pelaksanaannya pada tahun 2017 mendatang.

Melalui berbagai upaya ini insya Allah tidak ada satupun program pembangunan yang berskala prioritas di Kota Tangerang Selatan yang kontraknya dipotong/dikurangi atau ditunda pelaksanaanya.

PENUTUP

Upaya terobosan dan inovasi kebijakan perencanaan dan penganggaran program pembangunan telah dilakukan dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun 2016 di Kota Tangerang Selatan. KUA dan PPAS Perubahan Tahun 2016 telah ditetapkan dengan tetap menjaga struktur APBD agar tetap berimbang. Strategi, upaya dan jenis kebijakan di Kota Tangsel ini mungkin tidak sama persis jika dibandingkan dengan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah lainnya diseluruh Indonesia.

Namun demikian sebaik apapun di dalam menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran, jika tidak diimbangi oleh semangat kerja keras dan kerja cerdas SKPD teknis dalam upaya mempercepat progres pelaksanaan pembangunannya, maka hal ini akan menjadi sia sia belaka.

Semangat merencanakan program dan anggaran, melalui pembahasan dan perdebatan panjang hingga malam hari, guna menyepakati kebijakan umum anggaran, namun selanjutnya tidak diimbangi dengan semangat melaksanakan anggaran tersebut, maka dampaknya akan menghasilkan sisa lebih anggaran (silpa) APBD yang semakin besar di akhir tahun.

Semoga hal ini tidak terjadi di Kota Tangsel. Tentunya kita harus selalu pandai bersyukur kepada Allah Swt bahwa APBD Tangsel saat ini masih tetap sehat. Selanjutnya kitapun harus terus menerus melakukan upaya kerja keras guna merealisasikan program-program pembangunan yang telah direncanakan tersebut, demi mewujudkan Tangsel kedepan yang lebih baik. (Adv)

Penulis : Teddy Meyadi – Kepala Bappeda Kota Tangsel

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online