Print this page

LPPD Kota Tangsel Tahun 2017 Tepat Waktu

LPPD Kota Tangsel Tahun 2017 Tepat Waktu

Detaktangsel.com Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Tangerang Selatan Tahun 2017yang merupakan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Banten telah disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, pada akhir Maret 2018  lalu sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Penyusunan dan penyampaian LPPD tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat.

“Substansi dan waktu penyampaian LPPD didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 pasal 17,  pasal 24 dan pasal 25, yang menjelaskan bahwa LPPD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas Wali Kota Tangsel dalam sambutan tertulisnya.

Karenanya, menurut Airin Rachmi Diany, penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) ini merupakan laporan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Pelaksanaan Urusan Desentralisasi, Tugas Pembantuan dan Tugas Umum Pemerintahan. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 berpedoman pada  Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Tangerang Selatan Tahun 2017 yang merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan searah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Wali Kota Tangsel berharap, agar segala upaya yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan seluruh stakeholder  sebagai pilar penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) dalam mewujudkan visi Kota Tangerang Selatan “terwujudnya tangsel kota cerdas, berkualitas dan berdaya saing berbasis teknologi dan inovasi selama Tahun 2017 mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang Selatan secara bertahap dan berkesinambungan serta mendapat ridho Allah SWT.

  1. Dasar Hukum

Kota Tangerang Selatan yang dibentuk menjadi daerah otonom baru sebagai pemekaran dari Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten, resmi berdiri sejak tanggal 26 November 2008. Setelah dipimpin oleh 3 (tiga) orang Penjabat Walikota, maka periode berikutnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 132.36-261 Tahun 2011 tentang Pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, telah ditetapkan Hj.Airin Rachmi Diany, SH, MH dan Drs. H. Benyamin Davnie sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan pertama periode 2011-2016 dan dilantik oleh Gubernur Banten atas nama Menteri Dalam Negeri pada tanggal 21 April 2011. Selanjutnya, untuk periode kedua tahun 2016-2021, Pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 131.36-3489 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Walikota Tangerang Selatan dan Nomor : 132.36-3490 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Wakil Walikota Tangerang Selatan yang dilantik oleh Gubernur Banten atas nama Menteri Dalam Negeri pada tanggal 20 April 2016.

 

2

 

Sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahaan yang dilaksanakan oleh Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan, maka dilaksanakan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) sebagai pelaksanaan amanat dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat. Terkait substansi dan waktu penyampaian LPPD mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 pasal 17, pasal 24 dan pasal 25, bahwa LPPD disampaikan kepada Pemerintah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

LPPD Kota Tangerang Selatan Tahun 2017 merupakan laporan pelaksanaan APBD Tahun 2017, disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2017,” ungkap Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.

Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan daerah, penyelenggaraan azas desentralisasi telah memberikan kesempatan kepada daerah untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya secara efisien dan efektif dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan umum, kesejahteraan masyarakat, dan daya saing daerah.

“Terminologi dari desentralisasi sendiri adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan (otonomi) dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, maka otonomi daerah merupakan sebuah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terang Wali Kota Tangsel

Selain penyelenggaraan azas desentralisasi, lanjut Airin Rachmi Diany, daerah juga menyelenggarakan azas dekonsentrasi dan tugas pembantuan, yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah/dan atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota/dan atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota kepada kelurahan untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. (Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pasal 1 angka 11).

Dijelaskan Wali Kota Tangsel, penyusunan LPPD Kota Tangerang Selatan Tahun 2017 didasarkan kepada beberapa peraturan perundang-undangan, sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  6. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935);
  7. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
  15. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120.04/10174/OTDA Tentang Manual Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016.
  16. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 08 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Kota Tangerang Selatan; (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011 Nomor 0311, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 0811);
  17. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011-2016; (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1111)
  18. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2005-2025;
  19. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tangerang Selatan;
  20. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

Gambaran Umum Daerah

Gambaran umum Kota Tangerang Selatan yang terkait dengan kondisi geografis daerah dan gambaran umum demografis didasarkan pada data kondisi fisik dan administratif daerah, serta data-data statistik hasil sensus Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tangerang Selatan pada tahun 2017.

Kondisi Geografis Daerah

Kota Tangerang Selatan terletak di bagian timur Provinsi Banten pada koordinat 106”38’ – 106”47’ Bujur Timur dan 06”13’30” – 06”22’30” Lintang Selatan yang secara administratif terdiri dari tujuh kecamatan dan 54 (lima puluh empat) kelurahan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten, luas wilayah Kota Tangerang Selatan adalah seluas 147,19 Km2 atau 14.719 Ha dengan batas wilayah sebagai berikut :

  • Sebelah utara berbatasan dengan Kota Tangerang
  • Sebelah timur berbatasan dengan Provinsi DKI Jakarta
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor dan Kota Depok
  • Sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tangerang.

Wilayah Kota Tangerang Selatan di antaranya dilintasi oleh Kali Angke, Kali Pesanggarahan dan Sungai Cisadane sebagai batas wilayah di sebelah barat. Letak geografis Kota Tangerang Selatan yang berbatasan dengan Provinsi DKI Jakarta pada sebelah timur memberikan peluang Kota Tangerang Selatan sebagai salah satu kota strategis di sekitar Ibukota Negara. Selain itu juga merupakan daerah yang memiliki posisi strategis dari sisi ekonomi karena menjadi daerah yang secara geografis menghubungkan wilayah Provinsi Banten dengan Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten dengan Provinsi Jawa Barat.

Luas wilayah masing-masing kecamatan tertera dalam Tabel C.1, dimana Kecamatan dengan wilayah paling luas adalah Kecamatan Pondok Aren dengan luas 2.988 Ha atau 20,30% dari luas keseluruhan Kota Tangerang Selatan, sedangkan Kecamatan dengan luas paling kecil adalah Kecamatan Setu dengan luas 1.480 Ha atau 10,06% dari luas keseluruhan Kota Tangerang Selatan.

Luas wilayah masing-masing kelurahan dengan luas di atas empat ratus hektar terletak di Kecamatan Pamulang, yaitu Pondok Cabe Udik dan Pamulang Barat, dan di Kecamatan Serpong Utara, yaitu Paku Jaya. Kelurahan dengan luas wilayah di bawah seratus lima puluh hektar terletak di Kecamatan Serpong, yaitu Cilenggang dan Serpong, dan di Kecamatan Serpong Utara, yaitu Jelupang. Kelurahan dengan luas wilayah paling besar adalah Pondok Cabe Udik dengan luas 483 Ha sedangkan kelurahan  dengan luas wilayah paling kecil adalah Jelupang dengan luas 126 Ha.

Sebagian besar wilayah Kota Tangerang Selatan merupakan dataran rendah, dimana sebagian besar wilayah memiliki topografi yang relatif datar dengan kemiringan rata-rata 0 – 3 % sedangkan ketinggian wilayah antara 0 – 25 meter dari permukaan laut (DPL).

Secara garis besar kemiringan lahan terbagi 2 (dua) bagian yaitu :

  • Kemiringan antara 0 – 3 % meliputi Kecamatan Ciputat, Kecamatan Ciputat Timur, Kecamatan Pamulang, Kecamatan Serpong dan Kecamatan Serpong Utara;
  • Kemiringan antara 3 – 8 % meliputi Kecamatan Pondok Aren dan Kecamatan Setu.

 

Gambaran Umum Demografis

Penduduk mempunyai peran penting dalam penentuan percepatan pembangunan daerah. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang meliputi tata kelola pemerintahan dan pembangunan, penduduk atau masyarakat tidak lagi sekedar menjadi objek, melainkan memiliki peran sebagai subjek atau yang turut serta sebagai salah satu stakeholder penyelenggara tata pemerintahan yang baik (good governance) di samping pemerintah dan dunia usaha atau swasta. Dalam aspek ekonomi, penduduk juga memiliki dua peran sekaligus, yaitu sebagai produsen sekaligus sebagai konsumen.

Berdasarkan data BPS Kota Tangerang Selatan, jumlah penduduk Kota Tangerang Selatan pada tahun 2017 adalah sebesar 1.593.812 jiwa. Kecenderungan penduduk yang terus bertambah dari tahun ke tahun di Kota Tangerang Selatan selain disebabkan oleh faktor pertumbuhan penduduk secara alamiah juga tidak terlepas dari kecenderungan migran masuk yang disebabkan oleh tumbuhnya pengembangan perumahan-perumahan di Kota Tangerang Selatan serta daya tarik daerah yang berbatasan langsung dengan Kota Jakarta.

“Rasio jenis kelamin (sex ratio) penduduk Kota Tangerang Selatan Tahun 2017 adalah jumlah penduduk laki-laki 802.908 orang dan jumlah penduduk perempuan 790.904 orang. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah penduduk laki-laki relatif lebih banyak dibandingkan dengan jumlah penduduk perempuar,” papar Wali Kota Tangsel

Kondisi Ekonomi

Potensi Unggulan Daerah

Sektor Unggulan Kota Tangerang Selatan sebagai salah satu wilayah otonom di Provinsi Banten memiliki potensi ekonomi yang cukup besar, terutama dalam hal pengembangan sektor tersier.

Berdasarkan hasil analisis LQ Kota Tangerang Selatan dibandingkan dengan Provinsi Banten, kategori jasa kesehatan dan kegiatan sosial di Tangerang Selatan memiliki kemampuan yang relatif jauh lebih tinggi dibanding kategori yang sama di tingkat Provinsi Banten pada tahun 2015. Hal tersebut bisa dilihat melalui nilai LQ yang sebesar 3,39. Nilai LQ sebesar 3,39 artinya bahwa proporsi penciptaan nilai tambah kategori jasa kesehatan dan kegiatan sosial di Kota Tangerang Selatan 3,39 kali lebih besar daripada proporsi penciptaan nilai tambah sektor tersebut di Provinsi Banten.

Untuk beberapa kategori yang masih tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Tangerang Selatan sehingga diperlukan pasokan atau impor dari luar wilayah Kota Tangerang Selatan. Pada tahun 2015, dari 17 kategori pembentukan PDRB ternyata 8 kategori yang harus mengandalkan impor dari luar wilayah Tangerang Selatan.

“Kedelapan, kategori tersebut adalah kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, kategori Pertambangan dan Penggalian, kategori Industri Pengolahan, kategori Pengadaan Listrik dan Gas, kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang, kategori Transportasi dan Pergudangan, kategori Jasa Keuangan dan Asuransi, dan kategori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib,” imbuhnya lagi.

Sebagai kota penyangga DKI Jakarta dan juga sebagai kota mandiri, pekerja di Kota Tangerang Selatan banyak menggantungkan hidupnya pada sektor tersier. Hasil analisis LQ data PDRB menyatakan Kota Tangerang Selatan sebagai daerah basis perdagangan dan jasa-jasa. Hal ini disebabkan oleh besarnya peranan sektor tersebut dalam pembentukan nilai tambah di Kota Tangerang Selatan. Konsentrasi pemerintah terhadap sektor tersier akan mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi yang signifikan, dengan memperhatikan juga sektor-sektor lain sebagai pendukung perekonomian.

Saat ini, Kota Tangerang Selatan berupaya meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang salah satunya dengan melakukan penggalian potensi daerah. Sektor yang paling dominan memberikan kontribusi dalam struktur PAD adalah pendapatan yang berasal dari sektor pajak daerah. Pajak daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah, khususnya optimalisasi pemungutan pajak hotel, yang disesuaikan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Jumlah usaha hasil Sensus Ekonomi 2016 di Kota Tangerang Selatan sebesar 105.773 usaha. Dilihat dari pertumbuhan jumlah usaha, Kota Tangerang Selatan merupakan kota dengan peningkatan jumlah usaha paling tinggi yaitu sebesar 27,39 persen dibanding tahun 2006,” ungkap Airin Rachmi Diany.

Dilihat dari jenis usaha, 100.271 usaha atau 94,80 persen merupakan usaha menengah kecil (UMK) dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 116.096 orang, dan sisanya sebanyak 5.502 usaha atau 5,20 persen adalah usaha menengah besar (UMB) dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 234.478 orang.

Jumlah usaha menurut kategori lapangan usaha yang terbanyak adalah usaha perdagangan, yaitu sebesar 44.196 jenis usaha atau 41,78 persen dengan penyerapan tenaga kerja sebesar 109.456 orang. Jenis usaha urutan kedua adalah usaha akomodasi dan rumah makan, yaitu sebesar 26.910 jenis usaha atau 25,44 persen dengan penyerapan tenaga kerja sebesar 53.136 orang. Adapun jumlah usaha paling sedikit dibandingkan jenis usaha lain di Kota Tangerang Selatan adalah pertambangan, hanya sebesar 3 jenis usaha dengan penyerapan jumlah tenaga kerja sebesar 303 orang.

“Berdasarkan Data Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tangerang Selatan, koperasi seluruhnya pada tahun 2016 berjumlah 519 unit yang terdiri dari koperasi angkutan, distribusi, inkra, kopkar, simpan pinjam, koppas, KUD, Kopti, PD K5, Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), Koppontren, Kopwan, KJKS, pensiunan, Koptan, TNI/ polri, profesi dan koperasi lainnya,” jelas Wali Kota Tangsel.

 

Mau tau tentang Tangsel, klik aja : www.tangerangselatankota.go.id

 

ANEKA POTENSI DANPELUANG INVESTASI

Fasilitas Hotel Dan Perbankan.

Fasilitas akomodasi berupa hotel dari mulai kelas melati hingga hotel berbintang cukup memadai tersedia di Kota Tangerang Selatan. Hotel dan penginapan yang dapat digunakan di antaranya Hotel Bintaro di Pondok Aren, Hotel BSD, Hotel Santika dan Hotel Melati di Serpong dan Serpong Utara, Wisma Tamu Puspiptek di Setu, Hotel Ciputat dan Pondok Wisata Situ Gintung di Ciputat dan Ciputat Timur.

Kota Tangerang Selatan sangat mudah diakses dari berbagai daerah dan kawasan. Bandara Soekarno-Hatta, jaringan jalan tol yang saling terkoneksi antar kawasan, jalur kereta api yang memiliki akses sampai di pusat-pusat bisnis dan perkantoran di Jakarta, seperti Kawasan JL Thamrin-Sudirman, Manggarai, Tanah Abang, serta sarana transportasi yang menunjang seperti Taxi, bus antar kota maupun kendaraan umum lainnya,” ungkap Airin Rachmi Diany.

Karenanya, lanjut Wali Kota Tangsel, dengan mobilitas warga yang tinggi dan dukungan infrastrukur yang ada, maka prospek investasi Hotel sangat menjanjikan di Kota Tangerang Selatan.

Sementara itu, keberadaan lembaga keuangan dan perbankan juga sangat penting dalam menunjang aktivitas perekonomian daerah di Kota Tangerang Selatan. Pada saat ini, terdapat sejumlah bank pemerintah dan swasta dilengkapi fasilitas anjungan tunai mandiri (ATM), sehingga memudahkan transaksi, seperti Bank BJB, Mandiri, BCA, CIMB, Sinarmas dan lain-lain.

Aktivitas Perekonomian.

Salah satu indikator keberhasilan suatu daerah adalah pengelolaan keuangan daerah yang berada dibawah Kepala Daerah untuk mengelola sumber-sumber pendapatan daerah dan mengalokasikannya guna peningkatan kesejahteraan rakyatnya, serta pemberdayaan Pemerintah Daerah.

Dilihat dari kinerja pendapatan daerah dari tahun ke tahun, secara umum terjadi peningkatan dengan rata-rata pertumbuhan sebesar tujuh persen setiap tahunnya,” imbuhnya.

Hal tersebut sejalan dengan tumbuh positifnya kinerja ekonomi disamping kondisi sosial, politik dan keamanan yang kondusif. Dengan kondisi tersebut, tentu saja diharapkan terus membawa dampak terhadap meningkatnya pendapatan daerah.

Dalam jangka panjang, pembangunan di Kota Tangerang Selatan difokuskan untuk mengoptimalkan pendapatan dari dana perimbangan, terutama yang bersumber dari Bagi Hasil Bukan Pajak yang diperoleh dari sektor jasa, perdagangan dan hotel restoran yang saat ini rata-rata pertumbuhannya masih sangat kecil, yaitu sebesar Satu persen (1%).

Sedangkan, Pendapatan Asli Daerah mengandalkan pada Pajak Daerah, terutama melalui kebijakan pengembangan lapangan usaha dan kesempatan kerja yang seluas-luasnya pada sektor-sektor potensial yang saat ini pertumbuhannya relatif baik, yaitu 16 persen pertahun.

Seiring peningkatan pendapatan penduduk, pemerintah juga melakukan penataan pelayanan, dan perluasan obyek pajak yang sesuai dengan tetap mempertimbangkan suasana kondusif untuk mendukung berkembangnya investasi di Kota Tangerang Selatan.

Alternatif kebijakan lainnya, lanjut Wali Kota Tangsel, yang saat ini masih akan terus diperkuat di Kota Tangerang Selatan adalah melalui pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR). Peningkatan kerjasama antara pemerintahan dan swasta perlu mendapat dukungan dari semua pihak terkait, karena melihat karakteristik ekonomi Kota Tangerang Selatan sebagai salah satu daerah primadona dunia usaha lokal maupun internasional dalam berinvestai mengembangkan usahanya yang bergelut dibidang industri, jasa, perdagangan, hotel dan restoran, sehingga dengan keberadaan jumlah perusahaan yang cukup banyak maka potensi dana CSR yang bisa dicapai cukup besar.

Fasilitas Perekonomian

Semenjak berdirinya Kota Tangsel, sembilan tahun lalu, Kota Tangerang Selatan sudah memiliki beberapa kawasan industri dan perdagangan. Luas yang disediakan untuk zona industri di Kota Tangerang Selatan adalah seluas 2218,31 hektar dengan 2386 unit industri yang termanfaatkan. Sedangkan luas yang disediakan untuk kawasan industri adalah seluas 1284 hektar dengan 1614 unit industri yang termanfaatkan.

Kawasan perdagangan di Kota Tangerang Selatan terbagi menjadi dua, yaitu kawasan dengan skala kota dan lokal serta kawasan perdagangan jasa. Luas yang disediakan untuk kawasan perdagangan skala kota dan lokal adalah seluas 1050 hektar, sedangkan untuk kawasan perdagangan jasa seluas 1224,79 hektar. 3502,31 hektar dengan 2386 unit perusahan. Terdaftar ada 12 (dua belas) pasar tradisional yang berada di tanah milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

“Selain kawasan perindustrian dan perdagangan, Kota Tangerang Selatan juga memiliki kawasan pergudangan di Taman Tekno, dalam kawasan Taman Tekno saat ini ada kurang lebih 1.696 perusahaan. Lahan kawasan pergudanganpun terbagi menjadi dua, yaitu lahan yang disediakan untuk kawasan pergudangan, sebesar 2218,31 hektar dengan perusahaan 2.386 unit dan lahan yang disediakan untuk zona gudang, sebesar 4,2 Ha,” papar Airin.

POTENSI PEMBANGUNAN

Kota Tangerang Selatan telah berhasil membangun kerjasama pemerintah dan swasta untuk membangun bersama-sama menjadikan Tangerang Selatan sebagai kota yang nyaman/ layak huni (liveable city). Keberhasilan tersebut mendapat penghargaan dariThe Eastern Regional Organization for Planning and Housing (EAROPH) yang merupakan organisasi non-pemerintah yang berafiliasi dengan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Cita-cita Kota Tangerang Selatan menjadi kota yang berwawasan ramah lingkungan atau sering disebut sebagai Green City perlu segera diwujudkan. Taman-taman kota tidak hanya di tanah lapang dan ruang terbuka hijau (RTH), tetapi juga jalur pemisah dan di persimpangan jalan raya.

“Green city memang bukan hanya kota yang hijau berkat taman-taman kota yang indah di RTH, tetapi juga didukung oleh planning and design atau perencanaan dan rekayasa,” jelas Wali Kota Tangsel.

Untuk mewujudkan green city, lanjut Airin Rachmi Diany, tidak hanya menata bangunan, tetapi juga menyediakan green infrastructure. Kota Tangerang Selatan harus berkonsep kota hijau. Dengan begitu, tidak saja mengatur atau menata bangunan menuju green building, tetapi harus didukung dengan akses jalan, hal ini terkait dengan efisiensi penggunaan lahannya. Sudah saatnya bangunan-bangunan di Kota Tangerang Selatan berciri green building. Salah satu parameternya adalah gedung tersebut hemat energi.

Visi Kota Tangerang Selatan untuk mewujudkan Kota Cerdas, Berkualitas, Berdaya Saing berbasis Teknologi dan Inovasi merupakan sebuah konsep kota yang membantu masyarakat yang berada di dalamnya dengan mengelola sumber daya yang ada dengan efisien dan memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat/ lembaga di dalamnya untuk melakukan kegiatan atau mengantisipasi kejadian yang tak terduga sebelumnya.

Kota cerdas didasari atas perkembangan teknologi dan pola pikir dari manusia. Perkembangan teknologi yang tidak akan pernah berhenti, sehingga konsep kota cerdas pun tidak akan pernah berhenti berkembang

Guna mewujudkan Kota Tangerang Selatan menjadi cerdas (Smart City) dan kota yang layak huni (Liveable City) tentunya perlu didukung dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Tata kelola pemerintahan lebih professional, modern, maju dan akuntabel, sehingga memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

POTENSI WISATA

Di Tangerang Selatan terdapat beberapa lokasi kunjungan wisata. Jenis wisata yang tawarkan beraneka ragam di antaranya wisata alam, wisata budaya, wisata belanja dan wisata kuliner.

Wisata Alam Dan Air

Beberapa lokasi wisata alam yang bisa dikunjungi di antaranya Wisata Tanah Tingal, Kandank Jurank Doank, dan Kampung Dongeng merupakan lokasi wisata alam yang terletak di Ciputat. Ada berbagai kegiatan yang bisa dilakukan terutama oleh anak-anak, mulai dari membuat keramik, mengenal jenis binatang, memberi makan binatang, panen padi, flying fox, bermain kano dan pengamatan burung (birdwatching) hingga pertunjukan dongeng. Terdapat juga penginapan lengkap dengan kafe dan kolam renang. Wisata Kampung Maen merupakan wisata di Family Park Alam Sutera Serpong Utara perpaduan antara dunia pendidikan dan hiburan anak, dimana proses edukasi disajikan dalam bentuk permainan/games yang interaktif.

Selain itu, juga terdapat taman/hutan kota di Serpong yang juga dimanfaatkan sebagai lokasi rekreasi, seperti hutan kota di wilayah BSD, taman kota yang terdapat di Jl. Letnan Sutopo dekat Sekolah Al-Azhar BSD dan taman kota yang terletak di Taman Tekno, Buaran dekat MAN Insan Cendekia.

Wisata air, seperti kolam renang, pemancingan, taman air tersebar di berbagai wilayah, seperti Family Park Kampung Aer di Alam Sutera Serpong Utara, Ocean Park di BSD Serpong, Wisata Air Pulau situ Gintung Ciputat Timur, serta kolam renang dan pemancingan yang terdapat di banyak kecamatan. Hampir di semua kecamatan juga terdapat situ-situ yang dapat dijadikan tempat rekreasi namun sebagian besar masih harus ditata ulang.

WISATA BELANJA, KULINER DAN HIBURAN

Sebagian besar wilayah Kota Tangerang Selatan adalah wilayah urban dan salah satu fenomena yang menyertai kehidupan urban adalah belanja dan kuliner.

Kuliner

Mulai dari Pamulang, Pondok Aren, Bintaro hingga Alam Sutera dan BSD, jajaran restoran dan kafe bisa ditemukan di sepanjang jalan. Jenis kuliner yang bisa ditemukan sangat beragam dari makanan tradisional berbagai daerah, makanan cepat saji, hingga fine dining. Masih banyak peluang investasi yang dapat dikembangkan di bidang rumah makan dan restoran di Kota Tangerang Selatan.

Setiap hari terutama hari libur, banyak warga yang berburu kuliner baik dari kelas kaki lima sampai kelas hotel, dari yang tradisional sampai internasional. Setiap hari deretan mobil mewah selalu memenuhi setiap rumah makan dan restoran tersebut. Hal ini menunjukan bahwa potensi investasi di bidang kuliner sangat besar.

Mall & Pusat Perbelanjaan

Mulai dari Pamulang, Pondok Aren, Bintaro hingga Alam Sutera dan BSD, jajaran restoran dan kafe bisa ditemukan di sepanjang jalan. Je- nis kuliner yang bisa ditemukan sangat beragam dari makanan tradisional berbagai daerah, makanan cepat saji, hingga fine dining. Masih banyak peluang investasi yang dapat dikem- bangkan di bidang rumah makan dan restoran di Kota Tangerang Selatan.

Setiap hari terutama hari libur, banyak warga yang berburu kuliner baik dari kelas kaki lima sampai kelas hotel, dari yang tradisional sampai internasi- onal. Setiap hari deretan mobil mewah selalu memenuhi setiap rumah makan dan restoran tersebut. Hal ini menunjukan bahwa potensi investasi di bidang kuliner sangat besar.

WISATA BUDAYA

Budaya

Masyarakat Kota Tangerang Selatan memiliki budaya campuran Betawi dan Sunda. Dalam keseharian, masyarakat menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Betawi atau bahasa Sunda. Oleh karena itu, kesenian masyarakat Kota Tangerang Selatan pun beraneka ragam sesuai dengan latar belakang budaya.

Karakter kesenian yang ada di Kota Tangerang Selatan adalah perpaduan antara seni budaya Betawi dan Sunda. Beberapa kesenian yang berkembang sampai saat ini adalah Seni Musik Gambang Keromong dan Tari Krecek yang merupakan tarian pergaulan yang banyak berkembang.

“Pada beberapa wilayah banyak yang masih dihuni oleh pelaku kesenian seperti Lenong dan Topeng, seperti Bapak Bolot. Acara kesenian modern seperti pergelaran musik juga kerap diselenggarakan terutama di pusat perbelanjaan, sebagai contoh di Taman Jajan BSD kerap diada- kan pergelaran musik jazz yang dikenal sebagai Jajan Jazz,” ungkap Airin.

Cagar Budaya

Kota Tangerang Selatan memiliki banyak potensi obyek wisata yang menarik. Mulai dari situs budaya yang mempunyai nilai sejarah di antaranya adalah Keramat Serpong, Makam Raden Pakpak, Abah Saleh Cipeucang, Keramat Pamulang, Makam Ki Rebo dan Raden Mas Ulung, Jombang Keramat, Taman Bahagia Abri, Makam Ki Buyut Raden Sostro Wijoyo, Sumur Tujuh, Situs Daan Mogot, Makam Pahlawan Seribu Serpong, Tugu Per- ingatan Cilenggang, Buyut Kejaren, Keramat Tajug, dan Keramat Asem. Bangunan lain yang mempunyai nilai budaya adalah rumah-rumah adat perpaduan budaya Cina dan Betawi seperti di daerah Maruga Ciputat dan rumah adat betawi yang banyak dijumpai di daerah Parigi dan Jombang.

Pertumbuhan Ekonomi

Kualitas perkembangan pembangunan suatu wilayah salah satunya dapat dilihat dengan tingkat pertumbuhan ekonominya. Pertumbuhan ekonomi (economic growth) adalah perkembangan kegiatan dalam perekonomian yang menyebabkan barang dan jasa yang diproduksikan dalam masyarakat bertambah. Masalah pertumbuhan ekonomi dapat dipandang sebagai masalah makro ekonomi dalam jangka panjang.

“Walaupun begitu, pertumbuhan ekonomi bukanlah merupakan tujuan akhir dari pembangunan. Tujuan utama yang ingin dicapai dalam pembangunan adalah kesejahteraan rakyat seluasluasnya,” imbuh Wali Kota Tangsel.

Perkembangan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) di Kota Tangerang Selatan selama 5 (lima) tahun terakhir (tahun 2012-2016) mengalami perlambatan dibandingkan dengan pertumbuhan tahun sebelumnya. Laju pertumbuhan PDRB Kota Tangerang Selatan tahun 2016 mencapai 6,98 persen, sedangkan tahun 2015 sebesar 7,20 persen, hal ini disebabkan karena terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang Selatan.

Pertumbuhan ekonomi tertinggi dicapai oleh lapangan usaha Listrik dan Gas sebesar 13,21 persen, disusul oleh lapangan usaha Jasa Perusahaan serta usaha Konstruksi dengan laju pertumbuhannya masing-masing sebesar 9,57 persen dan 9,20 persen. Sedangkan seluruh lapangan usaha ekonomi PDRB yang lain pada tahun 2016 mencatat pertumbuhan yang positif kecuali industri pengolahan mengalami pertumbuhan negatif sebesar -0,33 persen.

Menurunnya laju pertumbuhan PDRB atas dasar harga konstan (LPE) pada tahun 2016 memberi gambaran bahwa telah terjadi peningkatan produksi barang dan jasa oleh para pelaku ekonomi di Kota Tangerang Selatan walaupun mengalami perlambatan dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan inflasi sektoral (dilihat dari perkembangan indeks implisit PDRB)  sebesar 1,33 persen, maka dapat dikatakan telah terjadi perbaikan pendapatan masyarakat Kota Tangerang Selatan pada umumnya. Jika disertai dengan pemerataan pendapatan, hal tersebut dapat secara langsung memperbaiki tingkat daya beli masyarakat. Peningkatan daya beli inilah yang akan menjadi salah satu faktor utama penggerak perekonomian di Kota Tangerang Selatan.

3

Bila dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lainnya di provinsi Banten maka Kota Tangerang Selatan mempunyai LPE paling tinggi mulai tahun 2012 sampai dengan 2016. Tahun 2016 LPE Kota Tangerang Selatan sebesar 6,98 persen, diikuti oleh Kota Serang sebesar 6,22 persen, Kabpaten Lebak sebesar 5,70 persen, Kabupate Pandeglang sebesar 5,49 persen, Kabupaten Tangerang sebesar 5,32 persen dan Kota Cilegon sebesar 5,05 persen serta Kabpaten Serang sebesar 5,00 persen. Jika dibandingkan dengan LPE Provinsi Banten maupun Indonesia, terdapat pebedaan yang cukup berarti. Tahun 2016 LPE Provinsi Banten sebesar 5,26 persen sedangkan LPE angka Nasional sebesar 5,02 persen.

Dalam konteks yang lebih luas, perkembangan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Kota Tangerang Selatan dapat dilihat dari kerangka pertumbuhan dan pembangunan ekonomi melalui indikator makro Kota Tangerang Selatan. Tabel berikut menguraikan beberapa indikator makro strategis Kota Tangerang Selatan untuk dapat melihat pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat secara lebih luas.

Pada tahun 2016 angka harapan hidup penduduk Kota Tangerang Selatan sebesar 72,14. Angka ini menunjukan bahwa setiap penduduk Kota Tangerang Selatan (bayi) yang lahir pada tahun 2016 mempunyai peluang/harapan untuk hidup selama 72,14 tahun, dengan indeks harapan hidupnya sebesar 80,21.

Indeks angka harapan hidup merupakan indeks penyusun IPM yang menggambarkan pembangunan manusia di bidang kesehatan, dengan demikian dapat dikatakan bahwa pencapaian pembangunan di bidang kesehatan pada tahun 2016 baru mencapai 80,21 persen dari kondisi ideal. Angka indeks harapan hidup yang lebih besar dibandingkan tahun 2015 (80,19) menunjukkan tingkat kesehatan masyarakat Kota Tangerang Selatan semakin membaik.

Pada tahun 2016, laju pertumbuhan ekonomi (LPE) Kota Tangerang Selatan sebesar 6,98 persen. Artinya, pada tahun 2016 total nilai tambah riil (tidak dipengaruhi perubahan harga) yang tercipta dari hasil produksi barang dan jasa di Kota Tangerang Selatan tumbuh sebesar 6,98 persen dan mengalami perlambatan jika dibandingkan tahun 2015.

Terciptanya pertumbuhan PDRB atas dasar harga konstan (LPE) pada tahun 2016 memberi gambaran bahwa telah terjadi peningkatan produksi barang dan jasa secara riil oleh para pelaku kegiatan ekonomi di Tangerang Selatan dan peningkatannya lebih kecil dari tahun sebelumnya. Melambatnya laju pertumbuhan ekonomi terjadi di lapangan usaha Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan serta Industri Pengolahan, sedangkan lapangan usaha Jasa-jasa mengalami kenaikan yaitu tahun 2015 laju pertumbuhannya sebesar 7,23 persen naik menjadi 8,11 persen sedangkan lapangan saha Lainnya naik dari 7,75 persen tahun 2015 naik menjadi 7,85 persen tahun 2016.

Bila PDRB suatu daerah dibagi dengan jumlah penduduk yang tinggal di daerah itu, maka akan dihasilkan suatu indikator yang dinamakan PDRB per kapita. PDRB per kapita atas dasar harga berlaku menunjukkan nilai PDRB per kepala atau per satu orang penduduk. Pada tahun 2016, secara agregat PDRB per kapita Kota Tangerang Selatan mencapai 38,10 juta rupiah atau senilai US$ 2.822,10, meningkat 4,95 persen bila dibandingkan dengan tahun 2015 yang sebesar 36,52 juta rupiah (US$ 2.690,37). Peningkatan tersebut, lebih rendah bila dibandingkan dengan peningkatan pada tahun-tahun sebelumnya selama periode 2012-2015 berturut-turut sebesar 8,10 persen, 9,65 persen, 9,16 persen, dan 8,23 persen.

“PDRB per kapita merupakan proxy ukuran pendapatan per kapita atau dengan kata lain, PDRB per kapita diasumsikan sebagai pendapatan per kapita. Kemampuan masyarakat untuk mengkonsumsi produk barang/jasa sangat dipengaruhi oleh pendapatan per kapita,” terangnya.

Apabila diperhatikan perkembangan daya beli masyarakat yang diasumsikan setara dengan peningkatan pendapatan per kapita yang dikoreksi oleh angka inflasi, maka daya beli masyarakat di Kota Tangerang Selatan pada tahun 2016 mengalami peningkatan menjadi sebesar 1,05 persen, lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2015 yang mencapai 1,08 persen. Namun, kondisi perubahan daya beli tahun 2016 lebih tinggi bila dibandingkan dengan periode 2012-2014.

Persentase penduduk miskin atau tingkat kemiskinan di Kota Tangerang Selatan pada tahun 2016 sebesar 1,67 persen. Tingkat kemiskinan di Kota Tangerang Selatan pada tahun 2016 tersebut lebih baik dibandingkan tingkat kemiskinan di Provinsi Banten pada tahun yang sama karena berada di bawah tingkat kemiskinan di Provinsi Banten sebesar 5,42 persen beritu pula jika dibandingkan dengan tingkat kemiskinan nasional sebesar 10,86 persen. Tingkat perbandingan Kabupaten atau Kota lainnya di Provinsi Banten maka Kota Tangerang Selatan adalah yang paling sedikit.

Jika dilihat kondisinya dari waktu ke waktu, tingkat kemiskinan di Kota Tangerang Selatan cenderung mengalami penurunan. Pada tahun 2011 tingkat kemiskinan di Kota Tangerang Selatan  sebesar 1,67 persen. Empat tahun berikutnya tingkat kemiskinan di Kota Tangerang Selatan naik menjadi 1,69 persen pada tahun 2015. Kenaikan tersebut hanya bersifat sementara karena tahun 2016 tingkat kemiskinan di Kota Tangerang Selatan kembali menurun dan penurunan ini terus berlanjut hingga tahun 2016. (ADV)