Print this page

Kadindikbud : Kegiatan KBM Ditunda Tanpa Batas Waktu, PJJ Perlu Inovasi dan Kreativitas

Kadindikbud : Kegiatan KBM Ditunda Tanpa Batas Waktu, PJJ Perlu Inovasi dan Kreativitas

detaktangsel.com TANGSEL - Memasuki masa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) semester genap Tahun Ajaran 2020/2021 secara nasional ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri dan Surat Edaran Gubernur Banten, serta Surat Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah dimaklumatkan dan menjadi accuan, khususnya di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Taryono dalam kesempatan wawancara jarak jauh pada Kamis, (7/01/2021) menjelaskan, kebijakan terkait kegiatan KBM di Kota Tangsel pada semester genap Tahun Ajaran 2020/2021 akan ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Pembelajaran pada awal semester genap ini, tetap dilaksanakan secara jarak jauh atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan belum dilaksanakan pembelajaran tatap muka sampai batas yang belum ditentukan, menunggu kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi Banten, dan pemerintah kota Tangsel," ungkapnya.

Selanjutnya, Kadindikbud Tangsel memaparkan, layanan satuan pendidikan agar tetap dilakukan dengan baik, walaupun dilaksanakan pembelajaran jarak jauh. Yakni bagaimana seorang guru menyuguhkan pembelajaran yang berkualitas secara jarak jauh dan anak didik mengikuti pembelajaran secara senang.

"Anak bahagia mengikuti belajar jarak jauh dalam kondisi pandemi Covid-19," imbuh Taryono.

Karenanya, lanjut Taryono, diperlukan inovasi dan kreativitas para guru untuk bisa menyajikan pembelajaran yang berkualitas dalam kondisi pandemi, tetapi tetap menyenangkan.

Hal lain yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan adalah untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 ketika nantinya bisa dilaksanakan pembelajaran tatap muka dengan menyiapkan berbagai infrastruktur, berbagai kelengkapan, dan berbagai administrasi yang sesuai dengan amanat Daftar Periksa yang tertuang dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, yakni sistem pendataan skala nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional, yang merupakan bagian dari Program perancanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif.

"Kemudian, kami tim bersama dari Dindikbud, Dinas Kesehatan, dan Satgas Covid-19 dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah melakukan verifikasi, validasi atas kesiapan-kesiapan yang dilakukan oleh satuan pendidikan," papar Taryono.

Hal itu, Taryono menambahkan, jika memungkinkan dilakukan pembelajaran tatap muka, sekolah sudah benar-benar siap untuk melakukan itu (pendidikan tatap muka) Yang diketahui oleh pemerintah pusat (Kemendikbud).
ADV.