Print this page

Dinkop & UKM Tangsel Fasilitasi Peningkatan AJB Menjadi Sertifikat Tanah Pelaku UKM

Dinkop & UKM Tangsel Fasilitasi Peningkatan AJB Menjadi Sertifikat Tanah Pelaku UKM

detaktangsel.com - Ratusan rumah milik pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya memiliki sertifikat tanah miliknya. Pengalihan status ini dilakukan agar mereka memiliki akses terbuka untuk meminjam permodalan usaha ke Perbankan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel Warman Syanuddin mengungkapkan, pengalihan status tanah dari Akta Jual Beli (AJB) ke Sertifikat yang dimiliki pelaku usaha kecil bertujuan untuk memudahkan pelaku UKM memperoleh modal dari Bank guna menjalankan usaha yang dikelolanya. Bila pelaku sudah punya sertifikat rumah, minimal bisa diagunkan ke Bank.

"Agar semua dapat, kita berikannya bukan uang, tapi akses lewat sertifikat rumah yang difasilitasi statusnya dari AJB ke sertifikat," ujar Warman kepada detaktangsel.com, beberapa waktu lalu.

Penyerahan sertifikat

Dijelaskan Warman, untuk pengalihan status kepemilikan dari AJB ke sertifikat tersebut, pihaknya menganggarkan sebesar Rp 250 juta. Menurutnya, uang sebesar itu dialokasikan untuk membantu masyarakat yang Akta tanahnya masih berupa AJB, kemudian dibantu secara gratis untuk menjadi sertifikat tanah.

"Bila dalam bentuk AJB, Perbankan bisa memberikan bantuan permodalan maksimal Rp 5 juta, tapi kalau sudah bentuk sertifikat tanah, permodalan yang diberikan bisa sampai Rp 100 juta," jelas Warman.

Menurut Kepala Dinas Koperasi dan UKM, program bantuan tersebut menyentuh 350 pelaku Usaha Kecil dan Menengah melalui fasilitasi Pemerintah Kota Tangsel (Dinas Koperasi dan UKM).

Perubahan (peningkatan) status kepemilikan tanah dilakukan dalam periode Januari-Februari 2015, di mana ada 100 pelaku usaha yang diurus kepemilikan sertifikat tanah. Sisanya sebanyak 250 pelaku usaha lain akan menyusul di bulan selanjutnya.

Sertipikat UKM 

"Agar pemberian bantuan tidak salah sasaran, beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha, seperti pelaku usaha harus ber-KTP Tangsel, maksimal luas lahannya 300 meter persegi, dengan di atasnya berdiri tempat usaha yang sudah lama dia jalankan," imbuhnya.

Warman juga menjelaskan, agar tanah tidak dipermasalahkan oleh alih waris lainnya, calon pelaku usaha yang menerima bantuan harus menyertakan juga surat rekomendasi dari RT/RW dan Kelurahan setempat, kalau tanah tersebut benar-nenar milik para pelaku usaha.

"Setelah memenuhi syarat calon penerima bantuan ini, para pelaku usaha dikumpulkan untuk mendapat sosialisasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel," jelas Warman.

Kemudian, masih menurut Kadiskop dan UKM, kalau sudah jadi semua, Dinas Koperasi dan UKM akan mempertemukan dengan pihak Perbankan, untuk mempermudah pengajuan permodalan untuk memperbesar usahanya.

"Tahun lalu saja, sudah ada 50 pelaku usaha yang dipertemukan dengan bank. Alhamdulillah, usahanya berkembang. Dari yang hanya warung klontongan jadi warung sembako," pungkasnya
(Advertorial Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan)