Bersama Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Merapihkan Kota

Bersama Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Merapihkan Kota

detaktangsel.com ADVERTORIAL – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengamanatkan perubahan struktur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertujuan untuk melakukan percepatan pembangunan Birokrasi pemerintah daerah (Pemda) yang Profesional.

Selain itu, penataan OPD baru juga dilakukan secara rasional, proporsional, efektif dan efisien.

Di Kota Tangerang Selatan khususnya, penataan OPD baru terjadi di beberapa SKPD dengan melakukan pemekaran, peleburan, dan penggabungan beberapa urusan dan fungsi teknis pada satu rumpun gugus tugas yang saling berkaitan, berdekatan, dan bersinggungan langsung. Dari beberapa OPD yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) pada 25 Agustus 2016, satu diantaranya adalah Dinas Bangunan dan Penataan Ruang yang merupakan pemekaran dari Dinas Tata Kota Bangunan dan Permukiman.

IMG 0719

Dalam kesempatan khusus, beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR) Kota Tangerang Selatan Eddy AN Malondah mengungkapkan, bahwa DBPR Tangsel yang dipimpinnya saat ini berkaitan dengan beberapa kegiatan dari dinas teknis lain, diantaranya Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan, Dinas Bangunan dan Penataan Ruang yang merupakan bagian dari Cipta Karya yang juga bagian dari Dinas PU,

"Ada pekerjaan di Dinas Bangunan dan Penataan Ruang yang berkaitan dengan Dinas Perhubungan. Hakikatnya itu urusan dinas perhubungan, termasuk juga ada urusan dinas pendidikan, urusan dinas kesehatan," ungkap Eddy Malonda.

IMG 0716

Selain itu, lanjut Eddy Malondah, dalam hal Tata Ruang pun masih berbagi fungsi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), di mana pihak Bappeda tengah membuat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang turunannya ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

"RDTR sementara di hold karena menunggu RTRW yang tengah dimasak. Karena harus lahir kakak dulu, baru lahir adik, dan anak nomor tiga," terang Eddy mengalogikan sebuah rencana Tata Ruang dan turunannya.

Menurut Eddy, meski pun RDTR ada di kedinasannya, namun dikarenakan sudah lima tahun, maka RTRW perlu di revisi di Bappeda. "Karenanya, Bappeda ada di mana mana sebagai holding," imbuh Eddy.

Terhadap Dinas Bangunan untuk fungsi cluster Cipta Karya plus menyentuh urusan Dinas Pendidikan dan pada Dinas Kesehatan, seperti persoalan air minum, sanitasi. "Kita juga mendata cluster mana yang air minumnya sudah ada," ungkapnya.

Ditambahkan Eddy, yang dulu menjadi urusannya bidang permukiman, termasuk rumah susun (Rusun), Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami), Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), dan Balai Warga, secara fisik ada di Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman dan Pertanahan. "Cluster yang besar besar, secara makro ada di Dinas Bangunan dan Tata Ruang dan merupakan lintas SKPD," papar Eddy AN Malondah.

Dalam hal mendirikan bangunan, menurut Eddy Malondah diperlukan studi kelayakan atau Feasibility Study (FS) yang merupakan kajian menyeluruh dan mendalam terhadap aspek teknis, ekonomi, keuangan, lingkungan dan kelembagaan dengan beberapa justifikasi sehingga subproyek yang diusulkan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan, serta dan Detail Engineeing Design (DED) untuk mengetahui rancangan proyek yang akan dilaksanakan, sebagai masukan dalam menyusun rancangan teknik-rinci.

"Karena ini masa transisi, maka FS dan DED itu ada yang dibikin oleh kami dan ada yang disusun oleh dinas lain, yang kemudian akan kami lelang kan, di mana ada dokumen DED yang lengkap dan dokumen pelelangan, syarat syarat, serta spesifikasi. Sebenarnya kami tinggal peresmian, dan makro tugas dinas kami tentang ke Cipta Karyaan dan beberapa urusan dinas dinas lain yang berkaitan dengan bangunan,"pungkasnya. (ADV)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online