Pemeriksaan Pajak Daerah di Wilayah Kota Tangerang Selatan dalam Rangka Pelaksanaan Perwal Nomor 1 Tentang Tatacara Pemeriksaan Pajak Daerah

Pemeriksaan Pajak Daerah di Wilayah Kota Tangerang Selatan dalam Rangka Pelaksanaan Perwal Nomor 1 Tentang Tatacara Pemeriksaan Pajak Daerah

Detaktangsel.comTANGSEL - Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah harus diberi kewenangan yang lebih besar dalam bidang Pendapatan Asli Daerah khususnya dari sektor pajak daerah. Berkaitan dengan kewenangan tersebut pemerintah pusat mengesahkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yang kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 dan terakhir Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009.

Pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, perluasan kewenangan perpajakan dan retribusi tersebut dilakukan dengan memperluas basis pajak daerah dan memberikan kewenangan kepada daerah dalam penetapan tarif. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2010.

 Kota Tangerang Selatan merupakan wilayah hasil pemekaran dari Kabupaten Tangerang, dengan didukung oleh letak geografis sebagai penyanggah 3 (tiga) Propinsi dan 4 (empat) kabupaten/kota sangat potensial serta dapat dikatakan sebagai lokasi tersier. Dalam era otonomi daerah sekarang ini, daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tujuannya antara lain adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, memudahkan masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selain untuk menciptakan persaingan yang sehat antar daerah dan mendorong timbulnya inovasi. Sejalan dengan kewenangan tersebut, Pemerintah Daerah diharapkan lebih mampu menggali sumber sumber keuangan khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tuntutan peningkatan PAD semakin besar seiring dengan semakin banyaknya kewenangan pemerintahan pusat yang dilimpahkan kepada daerah termasuk diantaranya adalah pajak daerah yang memang telah sejak lama menjadi unsur PAD yang utama. Pemberian kewenangan dalam pengenaan pajak daerah diharapkan dapat lebih mendorong Pemerintah Daerah terus berupaya untuk mengoptimalkan PAD, khususnya yang berasal dari pajak daerah. Namun kreativitas Pemerintah Daerah yang berlebihan dan tak terkontrol dalam memungut pajak daerah, akan menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat dan dunia usaha, yang pada gilirannya menyebabkan ekonomi biaya tinggi.

Oleh karena itu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah tetap memberikan batasan kriteria pajak daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah.

Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan khususnya Bidang Pemeriksaan mempunyai salah satu tugas pokok dan fungsi melakukan Pengawasan dengan cara melaksanakan Pemeriksaan Pajak Daerah di wilayah Kota Tangerang Selatan. Sejak dikeluarkannya Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan telah melakukan fungsi pengawasan secara periodik dengan melaksanakan pemeriksaan terhadap wajib pajak daerah pada 7 (tujuh) kecamatan diwilayah Kota Tangerang Selatan. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap dengan berpedoman kepada peraturan yang ada, pemeriksaan dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan daerahnya.

 

Permasalahan yang dihadapi oleh daerah pada umumnya dalam kaitan pengawasan terhadap wajib pajak yang menganut sistem self assessment, karena dalam pelaksanaannya wajib pajak menghitung, membayar dan melaporkan kewajibannya perpajakan daerahnya sendiri. Dalam hal ini tentu perlu adanya kontrol dari pemerintah daerah untuk mengetahui apakah para wajib pajak sudah melaksanakan kewajiban perpajakan daerahnya sesuai dengan peraturan serta ketentuan yang berlaku. Untuk mengetahui serta meminimalisir adanya kecurangan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan daerah tersebut, Pemerintah  Kota Tangerang Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah membuat satu peraturan yakni, Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah dan membentuk tim pemeriksa pajak daerah untuk menjalankan peraturan tersebut sebagai fungsi pengawasan untuk mengetahui gambaran terkait kepatuhan para wajib pajak yang memiliki usaha di Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan kondisi yang ada, salah satu upaya untuk mengontrol kepatuhan wajib pajak yang ada di Wilayah Kota Tangerang Selatan adalah dengan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak daerah yang melakukan aktifitas usaha restoran, parkir, hotel dan hiburan diwilayah tersebut

Kegiatan pemeriksaan terhadap wajib pajak daerah dimaksudkan untuk mengawasi dan melihat pengelolaan administrasi para pelaku usaha yang usahanya menjadi objek pajak daerah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah. Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak daerah, tetapi juga memberikan pemahaman dan penjelasan kepada wajib pajak agar dalam melakukan kewajiban dalam pelaksanaannya sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sehingga tertib administrasi.

Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemeriksa pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan. Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan profesional. Pemeriksaan pajak dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan yang terdiri dari standar umum, standar pelaksanaan dan standar pelaporan. Temuan-temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten, yaitu bukti yang valid dan relevan, yang mencukupi untuk dilakukan pertimbangan oleh pemeriksa pajak guna mendapatkan hasil dalam  bentuk ketetapan, yaitu Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN). Bukti-bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan ketetapan pajak dapat diperoleh dari hasil pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak akan menghasilkan bukti pemeriksaan (bukti audit). Bukti audit adalah dasar melakukan koreksi atas perhitungan pajak yang telah dilakukan wajib pajak sebelumnya

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 1 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah mendefinisikan pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secaraobjektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.

 

 Baca Juga : Diduga Curi Kotak Amal, Petugas Kebersihan Masjid Ditangkap Polisi

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online