Print this page

Disperindag Sosialisasikan Kemetrologian Barang Dalam Keadaan Terbungkus

Sosialisasi Kemetrologian Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang digelar Disperindag Kota Tangsel. Sosialisasi Kemetrologian Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang digelar Disperindag Kota Tangsel. Rizki

Detaktangsel.com ADVERTORIAL - Dalam perlindungan konsumen terkait kebenaran hasil pengukuran pada perdagangan barang dan jasa, metrologi berperan sebagai pengamanan perdagangan barang dan jasa.

Dalam pengamanan tersebut konsumen menghendaki adanya jaminan kebenaran hasil pengukuran dan kepastian hukum terhadap proses transaksi perdagangan yang menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) sebagai dasar penetapan kuantitas dan harga barang dan jasa.

Atas dasar itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan mengadakan Sosialisasi Kemetrologian, Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) kepada pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) binaan Disperindag di salah satu rumah makan di BSD, Serpong pada Rabu, (8/11/2017).

Kepala Disperindag Kota Tangsel, Maya Mardiana mengatakan, sosialisasi ini dalam rangka kepastian hukum atas kesesuaian pelebelan kuantitas kebenaran kualitas BDKT. Hal ini tercantum dalam Pasal 24 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Menurutnya, sosialisasi ini dilakukan karena dari 150 produk baru 22 yang lolos dalam uji BDKT. Sehingga Disperindag perlu melakukan sosialisasikan kepada pelaku usaha. “Baru 70 persennya, mereka sudah mengerti dalam pengemasan barang. Soalnya, saat ini masyarakat lebih teliti dalam memberi barang dan kemasannya pun harus menarik dan sesuai dengan standarisasi,” ujarnya.

Tidak hanya membahas mengenai BDKT, sambung mantan Direktur RSU Kota Tangsel sosialisasi ini pun membahas mengenai tertib ukur untuk SPBU, timbangan pasar dan lainnya. “Untuk tera atau tera ulang SPBU tahun ini sudah 62 SPBU, dan untuk uji petik sebanyak 20 SPBU, untuk uji takar timbang  dan perlengkapannya sebanyak 491 timbangan yang tersebar di Pasar Jombang, Ciputat dan Pasar Modern BSD,” terangnya.

Sementara perwakilan dari Ditjen Metrologi Legal Kementerian Perdagangan Anggia menjelaskan, dalam era globalisasi perdagangan dituntut kualitas dan kuantitas produk yang memenuhi syarat. Salah satunya Penerapan manajemen mutu ISO 9000 dan 9002. "Uji tera memberikan perlindungan terhadap masyarakat dalam hal pengunaan alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya serta penggunaan barang dalam keadaan terbungkus," tandasnya. (adv)