Kadisperindag Tangsel: Sektor Industri Menyumbang 14,5% Pertumbuhan Ekonomi Kota Tangsel

Kadisperindag Tangsel: Sektor Industri Menyumbang 14,5% Pertumbuhan Ekonomi Kota Tangsel

detaktangsel.com – ADVERTORIAL – Kota Tangerang Selatan sebagai Kota Perdagangan dan Jasa, dalam waktu singkat telah menjelma sebagai daerah otonom yang memiliki kekuatan pertumbuhan ekonomi sangat baik. Dengan pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang Selatan tahun 2014 tercatat mencapai 8,48%, menjadikan Kota Tangsel pun sebagai tujuan para investor di berbagai bidang.

Salah satu sumbangsih terhadap pertumbuhan ekonomi tersebut, menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel H. Muhamad, diperoleh dari sektor industri olahan sebesar 14,5%. Karenanya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan sangat membuka diri terhadap adanya investasi.

Karenanya, menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangan (DIsperindag) H. Muhamad, Pemkot Tangsel terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif, sehingga dapat melindungi pelaku usaha industri dan masyarakat melalui upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri, agar tercipta iklim usaha industri yang sehat.

dis2

"Pertumbuhan 8,48 persen itu kan tinggi, dan sumbangsih dari industri olahan sebesar 14,5 persen. Karena itu, keberadaan industri olahan sangat menguntungkan bagi Kota Tangsel, karena disamping yang mampu menyerap tenaga kerja, juga menjadi sektor yang mampu menyumbang terhadap pertumbuhan ekonomi. Namun, ada sesuatu yang belum dilakukan, yakni informasi industry,' ungkapnya..

Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian Ferry Payacun seusai melaksanakan Sosialisasi Petunjuk Pengisian Informasi Industri Kecil dan Menengah, di RM Kampoeng Anggrek di kawasan Viktor BSD, menjelaskan, setiap industri wajib melakukan laporan produksi, yakni laporan produksinya dilakukan dua kali dalam satu tahun atau per enam bulan untuk industri menengah - besar, yang memiliki nilai investasi lebih dari Rp 200juta hingga Rp 10 Miliar (di luar investasi tanah dan bangunan).

Fashion1-150x150

"Laporan industri tersebut menjadi bagian proses pengawasan Pemkot Tangsel tentang perkembangan industri yang ada di Tangsel, sekaligus menjadi dasar Pemkot mengambil kebijakan-kebijakan yang dapat mempermudah para pelaku industri untuk mempermudah akses mendapatkan bahan baku, mempermudah akses pemasaran, maupun mempermudah akses permodalan, dan lain-lain. Syaratnya harus ada laporannya dalam bentuk laporan informasi industri sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, dan diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014," terang Ferry Payacun.

Sedangkan, untuk industri kecil dengan investasi Rp 5juta hingga Rp 200juta (di luar investasi tanah dan bangunan) diwajibkan melakukan laporan industri satukali dalam satu tahun, dengan nama Tanda Dafar Industri yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel.
Ferry mencontohkan,untuk industri kecil yang nilai investasinya dibawah Rp 200juta, pemkot Tangsel memberikan fasilitas, yakni Pertama, pemberian Ijin Edar, bila itu adalah industri makanan.

ikm-tangsel

"Makanan itu kalau di produksi harus juga bisa di jual, kan harus ada ijin edar-nya yang merupakan kerja sama dengan Dinkes dan Badan POM.

Lalu, daftarnya kemana? menurut Ferry Payacun, masyarakat tidak perlu repot-repot, cukup datang ke Disperindag di Jalan Pahlawan Seribu Kecamatan Serpong dengan membawa berkas/dokumen. "Di sana saja daftarnya, nanti kita fasilitasi," janji Ferry kepada pelaku industri.

Fasilitasi Kedua, menurut Ferry, bila itu makanan maka akan diberikan Label Halal. "Daftarnya kan ke MUI. Pelaku industri tidak perlu satu-satu datang ke MUI, tapi cukup datang ke kantor Disperindag, dan nantinya Disperindag memfasilitasinya untuk mendapatkan Label Halal," tambahnya.

Kemudian, lanjut Kabid Perindustrian, fasilitasi juga diberikan dalam pemilihan Merk untuk didaftarkan Merk dagang-nya. "Mereka tidak perlu datang ke Dirjen HAKI, cukup datang ke Disperindag saja," jelas Ferry.

kepala-disperindag-tangsel-pantau-pasarDemikian juga halnya dengan uji masa berlaku (layak konsumsi makanan) atau masa expired, menurut Ferry pihak Disperindag Tangsel siap menfasilitasi uji laboratorium di tiga tempat yang ditunjuk, yakni Lab Sucopindo, Lab IPB, dan Lab Saraswati di Bogor.

Dalam hal untuk memudahkan perdagangan, Disperindag juga akan memfasilitasi pelaku industri dengan memberikan Barcode, yang saat transaksi cukup dengan alat Scan. "Semua fasilitasi tersebut tidak berbayar alias Gratis. Gratis tanpa Koma, gratis 100 persen," pungkas Kabid Perindustrian.
(Adv)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online